LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nazar sebut korupsi Alkes Udayana mengalir untuk pencapresan SBY

Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini menyebut Anas dan Ibas mengetahui soal itu.

2015-03-18 12:25:42
Nazaruddin
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Mantan bendahara umum Partai Demokrat yang diperiksa sebagai saksi ini mengatakan ada aliran dana dalam proyek ini untuk membiayai pencalonan Susilo Bambang Yudhoyono pada saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009.

"Nanti dijelaskan semua soal ini kepada penyidik, Ibas tahu semua," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/3).

Menurut Nazaruddin, dalam proyek tersebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga terlibat dalam aliran dana pencapresan SBY.

"Proyek Udayana ini termasuk proyek Mas Anas, uangnya nanti diserahkan untuk biaya bantu Pilpres SBY, yang dibawa Anas. Nanti dijelaskan semua, uang Permai Grup itu termasuk untuk Pilpres," ungkapnya.

Anggaran proyek alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana mencapai Rp 16 miliar. Diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar dari dugaan korupsi tersebut. Nazar sendiri enggan menjelaskan terkait aliran-aliran uang tersebut.

"Saya katakan sekali lagi mas Ibas tahu semua," tandasnya.

KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa dan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang selaku pemenang tender. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Tanpa berhubungan seks, 7 cara ini pasti bikin wanita orgasme!
5 Jet tempur andalan China bisa luluh lantakkan Myanmar
Mengupas wacana pensiunan PNS, TNI/Polri tak lagi dibiayai negara
Ini penjelasan Jokowi soal penarikan 1.300 traktor dari Ponorogo
Posisi seks ini terbukti bisa puaskan pria berumur
Foto Prewed super romantis Chelsea Olivia - Glenn Alinskie

Jangan lewatkan:
Menebak alasan pemerintah Jokowi-JK tak mau biayai pensiunan PNS
Cerita polisi di Cirebon dikeroyok, diarak & ditelanjangi warga
Tak lagi disegani, polisi jadi bulan-bulanan preman dan warga
Empat kelompok geng keluar modal ke Suriah demi memburu ISIS
5 fakta China pernah kalah telak lawan Myanmar di era kerajaan
Ini bukti jika Trio MSN Barca terbaik di era Messi

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.