Narkoba senilai Rp 5 miliar dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan yang sudah mendapat keputusan pengadilan (inkrah).
Berbagai jenis narkoba senilai Rp 5 miliar, senjata api dan peluru ilegal dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhumham) Jawa Barat (Jabar).
Pemusnahan dilakukan di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1, Kanwil Kemenhumham Jabar, Jalan Pacuan Kuda Arcamanik, Bandung, Rabu (6/6).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika dan psikotropika sebanyak 399 perkara, yakni heroin 2.04,15 gram, sabu 1.421,181 gram, ganja sberat 34.934,43 gram, ekstasi 1.364, lexotan 1.206.
"Pemusnahan ini bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat dari peredaran narkoba," kata Kepala Kanwil Kemenhumham Jabar Nasir Almi, Rabu (6/6).
Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagai barang ilegal yang sudah mendapat keputusan pengadilan (inkrah).
Selain itu barang yang dimusnahkan juga sudah dilengkapi dengan berita acara dari Kanwil Jabar, kejaksaan, kepolisian dan pengadilan.
Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan akibat peredaran senjata, narkoba serta obat-obatan atau jamu ilegal.
"Kami berharap koordinasi dan kerjasama bersama penegak hukum bisa lebih ditingkatkan, terutama dalam menangani kejahatan peredaran narkoba, senjata ilegal, kosmetik dan jamu-jamu berbahaya," tandasnya.(mdk/did)