Nakhoda berkilah sumber ledakan dari mesin kapal bukan bom ikan
Akibat ledakan itu,kapal ikan pecah berkeping dan tenggelam. Satu orang meninggal dan dua ABK luka parah.
Sirajuddin alias Sira (30), nakhoda sekaligus pemilik kapal jenis jolloro, kapal tradisional nelayan Makassar yang meledak di perairan Bone Laura, telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya sumber ledakan bukan berasal dari bom ikan yang dibawa, melainkan dari mesin kapal.
Direktur Polair Polda Sulsel, Kombes Polisi Purwoko Yudianto mengatakan, dari pengakuan tersangka, kapalnya memang memuat bom ikan beberapa botol isi 1,5 liter. Artinya kuat dugaan bom ikan itu yang meledak.
"Kapalnya pecah berkeping dan tenggelam. Kalau mesin kapal yang meledak, kondisi kapalnya tidak mungkin separah itu rusaknya. Ditambah lagi kondisi dua ABK, Baharuddin dan Supriadi korban luka yang saat ini masih dirawat di RS Stella Maris. Ada yang kakinya patah. Bahkan Sudarman, ABK yang dipastikan meninggal dunia itu diduga kuat orang yang sementara memegang bom ikan," kata Purwoko.
Masih dari pengakuan Sirajuddin, mereka yang merakit sendiri bom ikan dari bahan baku yang dibeli dari Malaysia.
Pasal yang disangkakan terhadap Sirajuddin adalah ini pasal 1 ayat 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 junto pasal 84 dan 85 UU No 4 tahun 2009 perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Baca juga:
Kapal nelayan meledak di Makassar, satu orang tewas
2 Nelayan korban bom ikan di Makassar kritis di ruang operasi
Kapal bawa bom ikan selamat, 6 nelayan selamat larikan diri
Nakhoda jadi tersangka tunggal insiden kapal meledak