LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MK sidangkan pasal batas usia hakim ad hoc PHI

Hakim ad hoc Tipikor, hakim ad hoc HAM, dan hakim ad hoc Perikanan yang tidak menentukan batas umur masa tugas.

2012-06-19 19:39:34
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Penetapan batas usia hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial yang termaktub dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dinilai diskriminatif. Hal ini menyebabkan dua orang hakim ad hoc PHI Jono Sihono dan M Sinufa Zebua mengajukan permohonan uji materi pasal tersebut.

"Pasal 67 ayat (1) huruf d diskriminatif karena membatasi masa tugas para pemohon jika dibandingkan dengan ketentuan hakim ad hoc Tipikor, hakim ad hoc HAM, dan hakim ad hoc Perikanan yang tidak menentukan batas umur masa tugas," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Ikhwan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/6).

Ikhwan menjelaskan, penetapan masa tugas hakim ad hod Tipikor, HAM serta Perikanan sama dengan penetapan masa tugas hakim ad hoc PHI. Tetapi, ketentuan mengenai batas usia tidak terdapat dalam UU terkait tiga kelompok hakim ad hoc tersebut.

"Berlakunya Pasal 67 ayat (1) huruf d UU PPHI telah mengucilkan para pemohon karena terjadi pembedaan antara kelompok hakim ad hoc PHI dengan hakim ad hoc pda peradilan khusus lainnya," katanya.

Lebih lanjut, Ikhwan menyatakan Pasal 67 ayat (1) huruf d bertentangan dengan UUD, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). "Menyatakan pasal 97 ayat (1) huruf d tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Harjono dengan anggota Achmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva memberikan saran kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan.

"Inti permohonan Pemohon tidak didudukkan sama dengan hakim ad hoc lain. Permohonan ini harus ditransformasikan karena pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 untuk warga negara, bukan untuk hakim," saran Achmad Fadlil.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.