MK nyatakan LSM atau Ormas bisa ajukan gugatan praperadilan
Hal itu tertuang dalam putusan pengujian materi Pasal 80 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat mengajukan gugatan praperadilan terhadap suatu proses hukum. Hal itu tertuang dalam putusan pengujian materi Pasal 80 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (21/5).
Dalam putusan ini, MK memberikan tafsir atas frasa 'pihak ketiga yang berkepentingan' dalam pasal itu. Jika sebelumnya pengadilan menafsirkan frasa tersebut dengan saksi korban atau pelapor, maka MK memperluas tafsir atas pasal itu.
"Frasa 'pihak ketiga yang berkepentingan' dalam Pasal 80 KUHAP adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan," kata Akil.
Putusan ini dijatuhkan MK dengan pertimbangan pihak ketiga bukan hanya saksi korban tindak pidana, melainkan juga masyarakat luas. Ini karena pada dasarnya KUHAP dibuat untuk kepentingan umum.
"Pada hakikatnya KUHAP adalah instrumen hukum untuk menegakkan hukum pidana. Hukum pidana adalah hukum yang ditujukan untuk melindungi kepentingan umum," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva membacakan pertimbangan.
Selain itu, MK menilai, keterlibatan masyarakat luas sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Sehingga, MK menyatakan masyarakat luas yang terwakili oleh LSM dan ormas memiliki kedudukan hukum jika hendak mengajukan gugatan praperadilan.
"Peran serta masyarakat baik perorangan warga negara ataupun perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk memperjuangkan kepentingan umum sangat diperlukan dalam pengawasan penegakan hukum," pungkas Hamdan.(mdk/dan)