LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menteri Yohana minta pembahasan batas usia menikah jadi perhatian serius Komisi VIII

Menteri Yohana minta pembahasan batas usia menikah jadi perhatian serius Komisi VIII. Menurut Yohana, usulan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

2018-04-16 14:37:23
Yohana Susana Yembise
Advertisement

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise meminta Komisi VIII serius memperhatikan usulan revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Menurut Yohana, usulan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

"Usulan perubahan UU Perkawinan masuk Prolegnas 2015-2019, namun tidak masuk prioritas tahun 2018. Saya minta jadi perhatian Komisi VIII juga," kata Yohana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4).

Dia mengatakan, kasus pernikahan dini memang terjadi di seluruh Indonesia dan permasalahan itu juga akan ditindaklanjuti. Apalagi, saat ini pihaknya tengah membuat kajian sebagai dasar perubahan UU. Yakni dengan melihat respon masyarakat mengenai isu penghapusan adanya perkawinan usia anak di masyarakat.

Advertisement

"Kita juga sudah bekerjasama dengan semua organisasi masyarakat LSM, NGO untuk secepatnya merevisi undang-undang perkawinan anak," ujarnya.

Sebelumnya, kisah sepasang anak SMP berusia 15 dan 14 tahun di Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang kebelet nikah viral dan menghebohkan warganet di media sosial. Selain mendapat dukungan, pernikahan pasangan muda ini juga mendapat kritik pedas.

Bukan tanpa alasan, pernikahan pasangan muda ini rupanya terjadi karena mempelai wanita merasa takut harus tidur sendirian di rumahnya. Terlebih sejak ibunya meninggal dunia setahun lalu, dan ayahnya jarang berada di rumah karena harus bekerja di luar kota.

Advertisement

Pengajuan pernikahan mereka pun sempat ditolak pihak KUA Kecamatan Bantaeng karena usia mereka tak memenuhi syarat. Namun hal tersebut tak lantas menyurutkan niat mereka untuk menikah setelah pihak Pengadilan Agama mengabulkan pengajuan dispensasi yang diusulkan keluarga kedua siswa tersebut.

Meski pernikahan mereka terus berjalan sesuai rencana, namun hal itu tak lantas membuat warganet menerima kenyataan pernikahan keduanya. Kesahatan dan mental dua siswa yang kebelet nikah itu pun membuat tak semua warganet bisa 'memberikan restu'.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Meski di bawah umur anak-anak ini sudah naik ke pelaminan
Maraknya pernikahan dini berdampak pada gizi buruk anak di Desa Grugu Cilacap
Aturan bocah sembilan tahun boleh menikah di Turki tuai kecaman
Angka perkawinan anak di bawah umur naik, tertinggi di Jawa Barat
Hamil duluan, puluhan ABG ajukan dispensasi pernikahan ke KUA Madiun
'Isu perkawinan anak darurat nasional, 375 perempuan dipaksa menikah setiap hari'
Pemerhati Perempuan & Anak usulkan nikah ideal di usia 21 tahun

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.