LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menteri Tjahjo: ASN di Daerah PSBB Masih Berlaku Sistem Kerja dari Rumah

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, bagi ASN di daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih diberlakukan sistem bekerja dari rumah.

2020-05-26 20:39:44
Aparatur Sipil Negara
Advertisement

Sudah dua kali Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memperpanjang masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). WFH bagi PNS berakhir pada 29 Mei 2020.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, bagi ASN di daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih diberlakukan sistem bekerja dari rumah.

"Selama daerah masih menerapkan PSBB, ya ASN WFH," kata Tjahjo kepada Liputan6.com, Selasa (26/5).

Advertisement

ASN yang bekerja di kantor hanya dikhususkan kepada mereka yang pekerjaannya tidak bisa dilakukan di rumah.

"Kecuali piket terkait tugas pelayanan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo memperpanjang Work From Home (WFH) atau kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai dengan 29 Mei 2020. Sebelumnya, PNS diharuskan kerja dari rumah hanya sampai 13 Mei 2020.

Advertisement

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Men-PANRB Nomor 54 Tahun 2020, yang mengubah SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat tersebut pun ditandatangani Tjahjo, Selasa 12 Mei 2020.

"Diperpanjang sampai 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tulis surat edaran itu dikutip Liputan6.com, Selasa (12/5).

Tak ada perubahan yang berarti dalam SE tersebut, selain hanya mengatur tentang masa waktunya saja.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Besok, PNS Kemenko Perekonomian Mulai Kembali Bekerja di Kantor
Pemerintah Baru Putuskan Nasib Gaji Ke-13 PNS di Oktober
Sudah Ada Panduan New Normal, Kapan PNS Mulai Bekerja dari Kantor?
Kementerian PANRB Susun Panduan New Normal Bagi PNS

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.