LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendikbud: UN SD belum tentu dihapus

Pada September nanti akan dilakukan pertemuan antara yang pro dan kontra soal ujian nasional.

2013-05-21 15:39:21
Ujian Nasional
Advertisement

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh mengatakan, pelaksanaan ujian nasional (UN) untuk tingkat sekolah dasar (SD) belum pasti dihapus. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang Standar Nasional Pendidikan, urusan UN diserahkan melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

"Kalau di PP, kalau sampeyan baca di pasal 67, itu urusan sebenarnya pemerintah menugaskan BSNP untuk melaksanakan UN dan seterusnya, pasal 67 ayat 1a dikecualikan untuk yang SD dan sederajat. Itu pokok bahasan menugaskan ke BSNP, yang sekarang UN SD itu kan BSNP memberikan kewenangan pada provinsi. Itu 75 persen soal dikelola provinsi, 25 persen itu dari pusat dari BSNP," jelas Nuh di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5).

Meski demikian, rencana penarikan UN SD tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui konvensi nasional tentang pelaksanaan UN. Konvensi itu sendiri bakal berlangsung pada September mendatang.

"Belum tentu (dihapus), nanti ditarik semua di September nanti. Yang pro dan kontra (UN) saya ajak kumpul ngomong di situ. Basisnya akademik, pertimbangannya akademik," tandasnya.

Pernyataan Nuh ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan menghapus Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD). Mulai tahun ajaran 2013-2014 siswa SD atau sederajat yang akan naik ke jenjang ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak perlu direpotkan untuk mengikuti UN.

Menurut informasi yang dilansir dari setkab.go.id, Kamis (16/05), secara resmi Pemerintah telah menghapus UN untuk tingkat SD. Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik integratif. Maka, pelaksanaan ujian nasional untuk tingkat sekolah dasar (UN SD) mulai tahun ajaran 2013-2014 dihapus oleh Pemerintah.

Penghapusan UN SD ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, terkait tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pekan lalu, 7 Mei 2013.(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.