LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendagri punya dua cara berhentikan Ratu Atut

KPK telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dalam tiga kasus.

2014-01-15 17:28:04
Ratu Atut
Advertisement

Tidak ada cara lain untuk memberhentikan Ratu Atut Chosiyah dari Gubernur Banten saat ini. Kecuali, Ratu Atut sendiri melimpahkan kewenangannya kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan menunggu status terdakwa.

"Nanti kalau KPK mengizinkan Atut buat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya itu enggak masalah. Jadi ada dua cara sebenarnya. Yang pertama pelimpahan sekarang, yang kedua nonaktif setelah terdakwa," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, (15/1)

Namun, Gamawan menyarankan sebaiknya menunggu status Ratu Atut sebagai terdakwa. Dengan demikian, Ratu Atut telah berhenti secara permanen.


Topik pilihan: Akil Ditangkap |  Sidang Kasus Akil


"Keduanya bisa dimungkinkan. Tapi Kalau lebih permanen menunggu status terdakwa dulu. Kan nanti ada no registrasinya, no registrasi itu, sesuai undang-undang no registrasi itu digunakan untuk konsideran dari penonaktifan, nanti digunakan untuk melimpahkan wewenang ke Rano," jawab Gamawan.

KPK telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan perkara pemerasan serta suap. Untuk proses penyidikan, Ratu Atut kini ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Advertisement

Baca juga:
Dijerat pasal pemerasan, Atut mulai seret pejabat DPRD Banten
Dari balik sel, Atut kirim bunga untuk pelantikan Bupati Lebak
Menanti Atut dijerat pasal pencucian uang oleh KPK
KPK jerat adik Ratu Atut dengan pasal pencucian uang
KPK jerat Atut dengan pasal suap

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.