LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendagri Ingin Mempertegas Sanksi Bagi Masyarakat Pelanggar Prokes Saat Nataru

Tito mengungkapkan, kementeriannya akan mempertegas sanksi bagi masyarakat pelanggar prokes melalui aplikasi PeduliLindungi. Dia ingin, aplikasi itu tidak sekedar digunakan tapi juga sebagai penegakan.

2021-12-21 13:50:36
Kemendagri
Advertisement

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pembatasan protokol kesehatan di ruang publik akan diperketat seiring kondisi perayaan natal dan tahun baru (nataru) yang semakin dekat.

Dia menegaskan, sesuai dengan Inmendagri 66 tahun 2021, pembatasan jumlah orang dalam sebuah kerumunan masih tidak boleh lebih dari 50 orang.

"Kita ketahui bahwa kebijakan penyekatan (di jalan-jalan) tidak ada, tapi kita perkuat pembatasan ruang publik misal kumpul orang sesuai Inmendagri 66 itu tidak ada kerumunan lebih dari 50 orang di ruang publik agar tak terjadi penularan," katanya dalam keterangan pada rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK) yang disiarkan secara virtual, Selasa (21/12).

Advertisement

Tito mengungkapkan, kementeriannya akan mempertegas sanksi bagi masyarakat pelanggar prokes melalui aplikasi PeduliLindungi. Dia ingin, aplikasi itu tidak sekedar digunakan tapi juga sebagai penegakan.

"Saya hari ini akan keluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah agar mengikat dengan perda, agar masing-masing wilayah dapat menerapkan sanksi, misal peraturan gubernur yang akan mengikat seluruh provinsi jadi saya keluarkan SE itu," tegasnya.

Dia berharap, dengan aturan sanksi yang dibuat masing-masing kepala daerah, setingkat gubernur, maka aturan yang berisi sanksi pelanggar di ruang publik menggunakan peduli lindungi dapat ditegakkan.

Advertisement

"Dengan menegakkan pemberlakuan sanksi, agar saat setelah natal dan tahun baru (pelanggar) bisa ada sanksi diberlakukan yang leih tegas," tutup Tito.

Reporter: M Radityo/Liputan6.com

Baca juga:
177.212 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
Jalur Puncak Mulai Dijaga Ketat Jelang Nataru, Polisi Uji Coba Ganjil Genap
Tak Mau Liburan Akhir Tahun, Keputusan Bijak Inul Daratista Ini Tuai Pujian
Intip Persiapan Natal 2021 di Kota Kediri, Polisi Lakukan Ini pada Gereja-gereja
Jelang Libur Nataru, Pengemudi Bus di Garut Jalani Tes Urine
Polda Jabar Fokus Pantau Prokes Saat Nataru, Pemkot Bandung Mulai Vaksinasi Anak

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.