LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendagri Bantah Tuduhan Politisasi Terkait Perpanjangan Izin Ormas FPI

Menurut Tjahjo, tidak ada perlakukan berbeda untuk ormas manapun jika Surat Keterangan Terdaftar (SKT) habis. Sesuai aturan, katanya, setiap dari ormas yang masa izinnya sudah habis maka harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta.

2019-07-30 11:29:26
FPI
Advertisement

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menandatangani surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memastikan belum diterbitkannya SKT FPI bermuatan politisasi.

"Tidak ada. Yang ditelaah oleh Ditjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum) kami tidak hanya FPI. Ada 400.000 lebih ormas yang terdaftar di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, sebagainya," ungkap Tjaho ketika ditemui usai menjadi narasumber acara Kementerian PAN-RB di Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (30/7).

Menurut Tjahjo, tidak ada perlakukan berbeda untuk ormas manapun jika Surat Keterangan Terdaftar (SKT) habis. Sesuai aturan, katanya, setiap dari ormas yang masa izinnya sudah habis maka harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta.

Advertisement

"SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek. Khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya," tegas Tjahjo.

SKT ormas FPI habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. Namun menurut Kemendagri, ormas itu masih belum melengkapi syarat perpanjangan izin SKT.

Sebelumnya, Dirjen Polpum Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus FPI penuhi adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

Advertisement

FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani oleh pengurusnya.

FPI menuduh pemerintah mempolitisasi proses perizinan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan jika tidak sejalan dengan negara, ada kemungkinan tidak akan memperpanjang izin atau SKT ormas dari kelompok tersebut.

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Baca juga:
Menteri Pertahanan Soal FPI: Jika Tak Sejalan dengan Pancasila, Tak Usah di Sini
Pemerintah Pertimbangkan Aktivitas FPI untuk Beri Izin Perpanjangan
Mendagri Sebut Perpanjangan Izin FPI Tak Hanya Soal Syarat Administrasi
Belum Teken SKT, Kemendagri Beberkan Pertimbangan Perpanjangan Izin FPI
Kemendagri Kembalikan Berkas FPI, Banyak yang Belum Lengkap
Mengulas Duduk Perkara Penyebab Rizieq Syihab Belum Pulang ke Indonesia
Kemendagri Tegaskan Kabar Perpanjangan Izin FPI Ditolak Hoaks!

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.