Marzuki santai dituding Wa Ode terima Rp 300 M
"Semoga yang bersangkutan diberikan hidayah," kata Marzuki.
Ketua DPR Marzuki Alie bersikap santai menanggapi tudingan Wa Ode Nurhayati bahwa ia menerima jatah Rp 300 miliar dalam pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
"Semoga yang bersangkutan diberikan hidayah. Dulu waktu memfitnah kata pimpinan, nggak ada hujan nggak ada angin, datang ke rumah sewaktu ada acara padahal nggak diundang, dan sujud cium tangan," ujar Marzuki lewat penyataan tertulis kepada wartawan, Rabu (13/6).
Marzuki pun mengaku heran, mengapa Wa Ode yang pernah meminta maaf justru kini berbalik menyerangnya lagi.
"Sekarang ngomong begini, nanti cium kaki barangkali. Dua kali datang ke rumah dinas, nggak diundang sama sekali," ujar dia.
Sebelumnya, usai sidang dakwaan terhadap dirinya, Wa Ode menyebut Marzuki menerima jatah fee senilai Rp 300 miliar. Selain itu, katanya, pimpinan-pimpinan DPR yang menjadi wakil Marzuki menerima jatah masing-masing Rp 250 miliar.
"Nando sebutkan bahwa kode 'K' memiliki jatah Rp 300 miliar, Rp 250 miliar per wakil ketua, dan pimpinan Banggar," kata Wa Ode usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6).
Ditanya soal dakwaan yang tidak menyebut nama-nama itu, Wa Ode menyerahkannya kepada publik. "Biar publik yang menyikapinya. Dari awal ini emang skenario," ujar dia.
Dalam dakwaan, JPU menilai Wa Ode terbukti menerima duit dari tiga pengusaha senilai Rp 6,25 miliar. Tiga orang pengusaha itu adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu.
Duit itu diberikan oleh Haris Surahman sebesar Rp 5,25 miliar, Paul Nelwan Rp 350 juta, dan Abraham Rp 400 juta. Duit itu digunakan agar politisi muda ini memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa, sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011 dengan senilai Rp 7,7 triliun.
Hal itu, menurut Jaksa bertentangan dengan jabatan Nurhayati sebagai anggota dewan. Karenanya Nurhayati dijerat pasal kumulatif, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 atau Pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wa Ode juga dijerat jaksa dengan Pasal 4 atau Pasal 5 UU Pencucian Uang, terkait kepemilikan duit sebesar Rp 50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI. Duit tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk duit Rp 6,25 miliar dari Haris.(mdk/ren)