Maqdir Ismail: Sebenarnya korupsi kejahatan biasa
Maqdir mengatakan, masyarakat Indonesia cenderung memberi kesan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang Internasional penyalahgunaan wewenang dalam korupsi tidak masuk sebagai kejahatan yang luar biasa.
Kuasa hukum terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail menilai tindak pidana korupsi bukanlah kejahatan luar biasa. Menurutnya kejahatan ini menjadi besar karena pelakunya mayoritas berasal dari kalangan pejabat.
"Sebenarnya korupsi kejahatan biasa, enggak ada yang berlebihan dari itu," kata Maqdir di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6).
Maqdir mengatakan, masyarakat Indonesia cenderung memberi kesan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang Internasional penyalahgunaan wewenang dalam korupsi tidak masuk sebagai kejahatan yang luar biasa.
"Kita harus melihat bahwa yang aneh korupsi sebagai kita mau kesankan sebagai kejahatan luar biasa kalau kita lihat di Undang-undang Internasional khususnya kejahatan luar biasa itu tidak masuk," ungkapnya.
Dia menilai korupsi hanya sebagai kejahatan jabatan saja. Di mana kejahatan itu terdapat suap menyuap dan penyalahgunaan wewenang.
"Tapi sebenarnya korupsi ini kejahatan jabatan," ujarnya.
"Sepanjang kalau saya sekali lagi bahwa apapun yang kita mau sebut korupsi ini harus ada suap menyuap," ucapnya.
Baca juga:
Duterte kembali hancurkan ratusan motor mewah hasil sitaan
Wali Kota Makassar sebut koruptor sulit menang di Pemilu
Mantan koruptor dilarang nyaleg, Ical minta aturan harus sesuai UU
OSO minta KPU patuhi UU Pemilu soal larangan eks koruptor jadi caleg
Isteri muda Bupati Bengkulu Selatan & keponakannya diperiksa KPK terkait kasus suap
Menteri keuangan Malaysia sebut Najib harus bertangung jawab atas kasus korupsi 1MDB
KPK khawatir RUU KUHP ditunggangi & lemahkan pemberantasan korupsi