LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Makelar tanah merangkap bandar judi togel dibekuk

Pelaku mengaku iseng menjadi bandar togel karena pekerjaanya sebagai makelar tanah sedang sepi.

2012-06-12 23:46:22
Perjudian
Advertisement

Sedang sepi pekerjaan tetap, Yuwono (57), warga Klampis Semalang, Surabaya, Jawa Timur alih profesi sebagai bandar toto gelap (togel). Akbibatnya, makelar tanah inipun terpaksa dibekuk anggota Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan pada Senin (11/6) malam. Saat itu, tersangka kepergok menerima setoran judi togel dari anak buahnya.

"Tersangka bersama rekannya itu, sudah lama kami incar. Dan baru hari ini kami bisa menjebloskannya ke tahanan. Dari bisnis togel ini, tersangka bisa meraup keuntungan Rp 4 juta sekali bukaan," terang Suparti, Selasa (12/6) di kantornya.

Dalam menjalankan bisnis haramnya ini, lanjut dia, tersangka dibantu oleh beberapa pengecer dan pengepul. "Kami masih melakukan pendalaman terkait siapa saja dan berapa yang terlibat dalam bisnis haram tersangka."

Di depan penyidik, tersangka mengaku hanya memiliki empat anak buah untuk menjalankan bisnisnya. "Sebenarnya saya cuma iseng jadi bandar togel, karena sepi job. Nggak ada orang yang jual tanah. Ada empat teman saya yang bantu jual nomor togel ke pelanggan," kata tersangka pada penyidik.

Selain dibantu empat rekannya, tersangka juga menggunakan media handphone (HP) untuk menjual nomer togelnya. Untuk proses transaksi, tersangka juga biasa mentransfer uang togel dari pembeli dengan menggunakan rekening BCA.

Selanjutnya, untuk proses penyidikan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buku tabungan BCA, dua unit HP Nokia dan Blackberry, satu ATM BCA, uang tunai Rp 149 ribu serta struk (bukti copy) transfer Rp. 12 juta dari pengepul.

Atas tindakannya ini, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Dengan masa hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Suparti menutup pembicaraan.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.