LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahasiswa di Lampung belajar menggelapkan mobil dari mahasiswi

Kedua pelaku terancam empat tahun penjara.

2016-02-29 10:00:15
Kasus penggelapan
Advertisement

Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kota Bandar Lampung menangkap Yuli (20) mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Lampung karena melakukan penggelapan mobil. Pelaku ditangkap setalah enam kali melakukan aksinya.

"Penangkapan Yuli berawal dari penangkapan BS yang juga menjadi pelaku penggelapan mobil," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya di Bandar Lampung, Minggu (28/2).

Penangkapan Yuli berawal dari pengembangan petugas di lapangan yang semula menangkap Bastian (20) pada Jumat (26/2). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Lampung ini juga menjadi pelaku penggelapan mobil sebanyak tiga kali dan mengaku bahwa pelakunya bukan dirinya saja.

Advertisement

Dari pengembangan petugas didapati bahwa nama pelaku lain tersebut Yuli, lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kedaton, saat sedang berkumpul di salah satu rumah makan.

"Mereka ini tidak bekerja berdua tetapi secara sendiri-sendiri, namun dari pengakuan Bastian bahwa dirinya belajar melakukan penggelapan dari Yuli," terang Dery.

Seperti diberitakan Antara, para pelaku ini dalam melakukan aksinya dengan berpura-pura meminjam kendaraan mobil rental untuk keperluan kampus. Kemudian mobil itu digadaikan ke penadah dengan harga Rp 30 juta sampai Rp 40 juta.

Advertisement

Barang bukti yang berhasil diamankan, tiga unit mobil Avanza, dan masih ada enam mobil lagi yang dicari yakni, tiga unit mobil Toyota Inova dan tiga unit Avanza.

"Kami masih menyelidiki kasus ini yang diduga masih ada tersangka lain. Sebab mereka berdua dari bulan November 2015 berhasil menggelapkan sembilan unit mobil. BS tiga mobil dan YL enam unit mobil," bebernya.

Bastian mengaku bahwa dirinya telah tiga kali melakukan penggelapan alasannya untuk menunjang usahanya dan menyalurkan hobinya main judi online.

"Awalnya saya melihat YL duitnya banyak terus, ternyata usaha gadaikan mobil, dan saya pun ikutan tapi main sendiri," kata Bastian.

Sedangkan Yuli warga Jabung, Kabupaten Lampung Timur mengakui telah enam kali melakukan aksinya untuk menebus mobil yang digadaikan pertama, setelah itu demi memenuhi kebutuhan hidup di Bandar Lampung.

"Duitnya untuk kebutuhan hidup, dan juga menebus mobil yang digadaikan pertama kali," kata Yuli.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378-372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.