MA: Penanganan perkara Bupati Garut bisa lebih cepat
"Aceng sudah mengirimkan nota pembelaan, diterima pukul 14.00 WIB siang tadi," ujar Ridwan.
Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat jawaban dari Bupati Garut Aceng HM Fikri terkait rekomendasi pemakzulannya yang diajukan oleh DPRD. Dengan masuknya surat ini, MA siap menangani perkara pemakzulan tersebut.
"Aceng sudah mengirimkan nota pembelaan, diterima pukul 14.00 WIB siang tadi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/1).
Ridwan mengatakan, surat tersebut telah diteruskan kepada majelis hakim yang telah ditunjuk. Majelis hakim itu dipimpin oleh Hakim Agung Paulus Effendi Lotulung dengan dua anggota majelis yakni Hakim Agung H Yulius dan Supandi.
Selain itu, Ridwan memperkirakan, perkara ini dapat ditangani dalam waktu yang lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yaitu 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Pasalnya, proses penanganan yang akan dijalankan tidak sebagaimana lazimnya.
"Majelis nanti hanya memeriksa dokumen-dokumen yang sudah diserahkan dan tidak perlu mendatangkan para pihak. Mudah-mudahan bisa lebih cepat," terang dia.
Sebelumnya, MA telah menerima surat permohonan pemberhentian bupati Garut dari DPRD pada tanggal 2 Januari 2013. Permohonan ini diregister dengan nomor perkara 01 P/KHS/2013.(mdk/did)