MA berhentikan sementara panitera pengganti PN Jaksel yang diciduk KPK
Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Surat keputusan telah ditandatangani menyusul penetapan tersangka Tarmizi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terindikasi menerima suap.
Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Surat keputusan telah ditandatangani menyusul penetapan tersangka Tarmizi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terindikasi menerima suap.
Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pengawasan, Sunarto mengatakan sikap tegas segera diambil setelah pihaknya mendapat status valid dari KPK.
"Mahkamah Agung memberhentikan sementara yang bersangkutan (Tarmizi) setelah ditandatangani surat keputusan ini," kata Sunarto sambil memperlihatkan SK pemberhentian sementara Tarmizi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Pihaknya tidak mentolerir segala penyelenggara peradilan yang berada dalam naungan Mahkamah Agung melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun, baik itu suap, atau gratifikasi. Apalagi, imbuhnya, Mahkamah Agung saat ini tengah berupaya melakukan bersih-bersih dari segala bentuk tindakan koruptif.
"Mahkamah Agung tidak akan pernah toleransi segala pelanggaran, apalagi menyangkut gratifikasi," tukasnya.
Sebelumnya, tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kelima orang tersebut adalah dua kuasa hukum PT ADI, Akhmad Zaini dan Fajar Gora, Tarmizi; panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Teddy Junaedi; honorer Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Solihan; sopir rental.
Penangkapan dilakukan setelah KPK menduga telah terjadi transaksi bentuk suap atas perkara yang membelit PT ADI. "Pemberian oleh AKZ, selaku kuasa hukum agar gugatan PT EJFS ltd. Terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus menjelaskan Akhmad Zaini berkomunikasi langsung dengan Tarmizi buat negosiasi harga pengurusan perkara. Dalam negosiasi itu Tarmizi meminta Rp 750 juta. Nominal tersebut disampaikan dengan menggunakan istilah 'sapi' dan 'kerbau'. Sapi diartikan sebagai ratusan juta, kambing artinya puluhan juta.
Akhmad keberatan atas permintaan Tarmizi, sehingga keduanya menemukan kesepakatan harga 4 sapi, alias Rp 400 juta.
"TMZ sempat meminta 7 sapi 5 kambing. Akhirnya disepakati 4 sapi," katanya.
Realisasi pembayaran harga atas pengurusan perkara dilakukan Akhmad dengan mentransfer ke rekening Teddy Junaedi, honorer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Transfer rekening Teddy dijadikan dalam kongkalikong itu dijadikan sebagai rekening tampungan.
Kendati kesepakatan harga Rp 400 juta, rekening Tarmizi mendapat kucuran dana Rp 425 juta. "Sebelumnya diterima 22 Juni melalui transfer BCA AKZ ke rekening TJ Rp 25 juta. 16 Agustus Rp 100 juta dan disamarkan keterangannya dengan keterangan DP pembayaran tanah. 21 Agustus transfer Rp 300 juta keterangannya pelunasan tanah. Total Rp 425 juta," ungkap Agus merinci.
KPK telah menyita barang bukti berupa buku tabungan milik Teddy dan Akhmad yang digunakan sebagai transaksi suap. Atas perbuatannya, Tarmizi selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Akhmad selaku penyuap disangkakan telah melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Selain panitera pengganti PN Jaksel, KPK ciduk 2 pengacara & OB
OTT PN Jaksel, panitera pengganti diduga terima suap Rp 300 juta
Kongkalingkong panitera dan pengacara kembali dibongkar KPK
Transaksi suap, panitera PN Jaksel pakai sandi 'sapi' & 'kambing'
Ini kronologi panitera pengganti PN Jaksel ditangkap KPK