Lawan Praperadilan, KPK Bawa Ratusan Dokumen Bukti Penetapan Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas
Bukti-bukti tersebut dibawa oleh KPK untuk mempertahankan status hukum tersangka Yaqut Cholil Qoumas, serta membantahnya bahwa itu tak sah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa ratusan alat bukti dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap status hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Kita mengajukan 149 dokumen, 149 bukti, termasuk di situ ada bukti elektronik yang kita ajukan, beberapa bukti elektronik yang kita ajukan," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Bukti-bukti tersebut dibawa oleh KPK untuk mempertahankan status hukum tersangka Yaqut Cholil Qoumas, serta membantahnya bahwa itu tak sah.
"Kita sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," jelas Indah.
Selain itu, KPK juha membawa bukti perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Kami bawa, bukti-bukti yang relevan dan membuktikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti, bahkan lebih, kita ajukan semua di sini," sambungnya.
Audit BPK
Diketahui, audit BPK menjadi salah satu alat untuk membuktikan kerugian negara yang diduga oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Sebagai informasi, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
"Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Dia menyebutkan secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.