LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa hukum: Rizieq gentlemen, dia strong man

Kuasa hukum: Rizieq gentlemen, dia strong man. Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kedua terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab terkait kasus chat pornografi dengan Firza Husen. Panggilan ini sudah dilayangkan pada 8 Mei 2017 namun Rizieq mangkir panggilan tersebut pada 10 Mei 2017.

2017-05-12 16:40:50
Habib Rizieq Tersangka
Advertisement

Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kedua terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab terkait kasus chat pornografi dengan Firza Husen. Panggilan ini sudah dilayangkan pada 8 Mei 2017 namun Rizieq mangkir panggilan tersebut pada 10 Mei 2017.

Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengaku belum menerima surat panggilan untuk kliennya tersebut. Sehingga dipastikan Rizieq belum menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya.

"Kalau saya enggak terima. Apalagi Habib Rizieq, dia enggak terima. Mungkin dititipkan di tempat yang lain atau ke markas enggak tahu saya," kata Kapitra di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Lebih lanjut Kapitra menerangkan keberadaan Rizieq di luar negeri bukanlah upaya menghindari panggilan dari pihak kepolisian. Sebab, dalam berbagai kasus yang menjerat namanya dia hanya sebagai saksi bukan sebagai tersangka.

Kapitra menjamin Imam Besar FPI itu tak melarikan diri lantaran takut memenuhi panggilan polisi. Sebab, Rizieq merupakan sosok yang bertanggungjawab atas apapun yang dilakukannya.

"Dia gentlemen, dia strong man. Dia pasti datang asal jelas perbuatannya yang dituduhkan ke dia. Dugaan perkaranya juga," tegas Kapitra.

Terkait penjemputan paksa Rizieq, di menjelaskan harus ada mekanisme yang ditempuh polisi sebelum menjemput paksa kliennya. Mulai pengiriman surat panggilan sebanyak dua kali berturut-turut. Bila dalam dua kali surat pemanggilan tak juga dipenuhi, maka barulah polisi berhak melakukan pemanggilan secara paksa kepada Rizieq.

"Dua kali dia dipanggil boleh tidak datang. Panggilan ketiga dia dijemput agar datang. Jemput paksa buat surat panggilan lalu dijemput paksa, sudah selesai ya pulang lagi," tandasnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum sebut Rizieq ke luar negeri bukan lari takut diperiksa
Mabes Polri buka peluang minta bantuan Interpol pulangkan Rizieq
Polri soal panggil paksa Rizieq: Tunggu tanggal mainnya!
Kejati Jabar masih teliti berkas perkara Rizieq Syihab
Habib Rizieq sedang di Malaysia, selesaikan kuliah Doktor
FPI: Apa hubungannya vonis Ahok dan penangkapan Habib Rizieq?

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.