LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Kronologi Dukun Cabul di Makassar Lancarkan Aksinya

Karena dikenal alim oleh warga sekitar, ibu korban pun setuju anaknya diobati oleh pelaku.

Sabtu, 31 Mei 2025 15:02:00
regional
ilustrasi borgol pelaku penipuan lowongan kerja (@ 2023 merdeka.com)
Advertisement

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap seorang dukung inisial AH usai dilaporkan melakukan pelecahan seksual terhadap seorang remaja inisial NA (16). AH melakukan aksi dengan dalih sebagai ustad yang bisa menyebuhkan korban dari guna-guna.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Inspektur Satu Arianto mengatakan AH sebelumnya dikenal di masyarakat ustad yang bisa menyebuhkan penyakit nonmedis seperti kerasukan ataupun guna-guna. Nyatanya, AH merupakan seorang dukun.

"Pelaku ini dikenal oleh warga sekitar sebagai ustad. Dia dibilang bisa sembuhkan berbagai macam penyakit baik itu medis maupun nonmedis," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (31/5).

Arianto menjelaskan kronologi berawal saat AH mendekati ibu korban untuk mengobati anak perempuannya. Saat itu, AH menyebut korban mendapat guna-guna dari orang lain.

Advertisement

"Pelaku ini menyampaikan kepada ibu korban karena korban ini diguna-guna oleh seseorang. Nah, dari situ ibu korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengobati anaknya," ungkapnya.

Karena dikenal alim oleh warga sekitar, ibu korban pun setuju anaknya diobati oleh pelaku. Aksi pelecehan seksual pertama kali dilakukan oleh AH pada 24 Mei 2025 di rumah pelaku.

Advertisement

"Hasil penyelididkan setidaknya pelaku sudah lima kali melakukan pelecehan seksual terhdap korban. Pelaku memegang area sensitif pada tubuh korban setiap kali mengobati," bebernya.

Atas tindakan cabulnya, Akmal Hasim dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

"Ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun," ucapnya.

Berita Terbaru
  • PNM dan MES Dorong Pendampingan UMKM Syariah Lewat Program Mba Maya 2026
  • Pelantikan PP MES Periode 1447-1452 Hijriah Jadi Momentum Bangun Kolaborasi Syariah
  • Mayoritas Daging Dam Jemaah Haji Indonesia akan Disalurkan kepada Warga Palestina
  • Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Empat Terduga Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras Saat Patroli Keamanan
  • Andy Prayoga Juara Seri Pembuka 76 Indonesian Downhill 2026, Siap Hadapi Tantangan Berikutnya
  • berita kontributor
  • berita update
  • dukun cabul
  • regional
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
I
Reporter Ihwan Fajar
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.