LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji Senilai 406 Ribu Dolar AS untuk Pansus DPR

KPK mendalami dugaan aliran dana korupsi haji senilai 406 ribu dolar AS dari Asrul Azis Taba yang disebut bagian dari 1 juta dolar AS disiapkan untuk Pansus DPR.

Selasa, 09 Jun 2026 01:01:09
kpk dugaan korupsi haji
KPK mendalami dugaan aliran dana korupsi haji senilai 406 ribu dolar AS dari Asrul Azis Taba yang disebut bagian dari 1 juta dolar AS disiapkan untuk Pansus DPR. (AntaraNews)
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat terkait kasus korupsi kuota haji. Dana tersebut diduga berasal dari Asrul Azis Taba dan ditujukan kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Uang ini disinyalir merupakan sebagian kecil dari total satu juta dolar AS yang sebelumnya disiapkan untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.

Penyelidikan KPK mengungkapkan bahwa meskipun dana tersebut telah disiapkan oleh pihak-pihak di Kementerian Agama, penyerahannya kepada Pansus DPR RI belum sempat terjadi. Kasus ini melibatkan beberapa nama penting, termasuk mantan Menteri Agama dan staf khususnya.

Perkembangan Penyelidikan KPK Terkait Dana Pansus DPR

Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa informasi mengenai dana satu juta dolar AS yang disiapkan untuk Pansus Haji DPR RI diperoleh dari sejumlah saksi, termasuk ZA yang disebut sebagai perantara. "Uang sebesar 406.000 dolar AS itu tadi adalah sebagian kecil dari satu juta dolar AS," ujarnya.

Advertisement

Ia menambahkan, "Artinya, sudah ada niatan, tetapi kemudian dari pihak Pansus belum terjadi serah terimanya." KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui peristiwa ini, dengan melakukan pemeriksaan terhadap individu yang memiliki informasi terkait dugaan penyediaan dana tersebut.

Asrul Azis Taba, yang kini menjadi tersangka dalam kasus KPK Dugaan Korupsi Haji, sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Sementara Ishfah Abidal Azis adalah Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Advertisement

Ketiga nama tersebut, Asrul, Ishfah, dan Yaqut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia. Penyelidikan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor publik, menunjukkan komitmen KPK.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Proses ini kemudian berlanjut dengan penetapan sejumlah tersangka penting dalam skandal KPK Dugaan Korupsi Haji.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil auditnya kepada KPK pada 27 Februari 2026, yang mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar dalam perkara ini. Angka fantastis ini menggarisbawahi dampak serius dari korupsi haji terhadap keuangan negara.

KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah pada 17 Maret 2026. Meskipun Yaqut sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, ia kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Tersangka Baru dan Penahanan Lanjutan

Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus KPK Dugaan Korupsi Haji ini. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesthuri.

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026, menambah daftar panjang individu yang diduga terlibat dalam skandal korupsi kuota haji. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap kebenaran.

Meskipun sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa KPK melakukan penanganan kasus berdasarkan bukti yang kuat dan tidak sembarangan.

Kasus ini terus bergulir, dengan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk menuntaskan perkara korupsi haji ini demi keadilan.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Yusril: Tak Ada Jabatan Kebal Hukum, Integritas Pelayanan Publik Harga Mati
  • Pemprov Sulsel dan PT Vale Segera Wujudkan Pembangunan Matano Belt Road di Luwu Timur
  • Kaltara Raih Opini WTP ke-12 dari BPK RI, Gubernur Zainal A. Paliwang Segera Tindaklanjuti Catatan
  • Perlawanan Sengit Timnas Voli Putri Indonesia di AVC Cup, Takluk Dramatis dari Vietnam
  • Kementerian Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing Kaltara, Jaga Keamanan Perbatasan
  • asrul azis taba
  • berita nasional
  • ishfah abidal azis
  • kementerian agama
  • konten ai
  • korupsi kuota haji
  • kpk dugaan korupsi haji
  • merdekaantara
  • merdeka news
  • pansus dpr
  • pemberantasan korupsi
  • yaqut cholil qoumas
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.