LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Selain Nurdin Abdullah, tim penyidik juga memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

2021-03-17 20:42:09
KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Advertisement

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Penahanan tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel ini diperpanjang hingga 27 April 2021.

Selain Nurdin Abdullah, tim penyidik juga memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

"Rabu (17/3) tim penyidik KPK memperpanjang penahanan NA dan kawan-kawan masing-masing selama 40 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).

Advertisement

Ali mengatakan, Nurdin masih akan menghuni Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Dia disangka menerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Advertisement

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT itu tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)

Baca juga:
KPK Telusuri Aliran Dana Suap Nurdin Abdullah ke Sejumlah Pihak
KPK Dalami Kasus Nurdin Abdullah Lewat Dua Saksi Swasta
KPK Selisik Lelang Proyek Dimenangkan PT CSP Terkait Kasus Nurdin Abdullah
KPK Dalami Kasus Nurdin Abdullah Lewat 7 Saksi
Nurdin Abdullah Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Perizinan Infrastruktur
Nurdin Abdullah Klaim Uang Miliaran Rupiah yang Disita KPK adalah Bantuan Masjid

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.