KPK periksa wakil walikota Cilegon
"Edi Hariadi diperiksa sebagai saksi dengan tersangka AS," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan Wakil Walikota Cilegon Edi Hariadi. Edi akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari Cilegon, Provinsi Banten tahun anggaran 2010.
"Edi Hariadi diperiksa sebagai saksi dengan tersangka AS," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/6). Namun hingga kini Edi belum hadir.
Proyek dermaga Kubangsari berawal dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan. Mengacu kesepakatan, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare diserahkan Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk pembangunan dermaga. KPK kemudian menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Aat pada proyek pembangunan dermaga. Aat diumumkan sebagai tersangka pada 23 April 2012. Aat disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Dan kini Aat telah ditahan di Rutan Cipinan, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang. Beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini. Aat yang menjabat Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 diduga telah memperkaya diri atau orang lain dengan cara melanggar hukum. KPK menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar dalam proyek dermaga Kubangsari yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP).(mdk/did)