KPK periksa pejabat Kemenpora terkait Hambalang
Adhi diketahui menjabat sebagai Ketua Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kemenpora.
KPK kembali memanggil saksi terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Jawa Barat. Hari ini KPK memanggil pegawai negeri sipil Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka DK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Dari informasi yang dihimpun, Adhi diketahui menjabat sebagai Ketua Bidang Sentra Olahraga Pendidikan pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kemenpora. Adhi sudah mendatangi gedung KPK sejak pagi tadi.
KPK telah menetapkan Dedy Kusdinar sebagai tersangka kasus Hambalang. Dedy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Dedy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.(mdk/ren)