KPK periksa Gerhana untuk istri Nazaruddin
"Pemeriksaan saksi dengan tersangka buron NSW dalam pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans" ujar Johan Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gerhana Sianipar untuk diperiksa dalam kasus pemasangan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans. Gerhana diperiksa untuk tersangka Neneng Sriwahyuni.
"Pemeriksaan saksi dengan tersangka buron NSW dalam pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans" ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin (6/4).
Hingga saat ini Gerhana belum terlihat mendatangi Gedung KPK. Padahal tertulis dalam agenda pemeriksaan pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus suap dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.(mdk/did)