KPK periksa direktur PT DGI soal pencucian uang
Komisi memeriksa Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Laurencius Teguh Khasanto, untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. Pagi ini, Komisi memeriksa Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Laurencius Teguh Khasanto, untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.
Berkemeja putih, Laurencius datang ke kantor KPK, Jakarta, Senin (16/4) pukul 09.45 WIB. Dia menggunakan Toyota Avanza warna hitam.
Dihujani pertanyaan oleh wartawan, Laurencius tidak mengeluarkan sepatah katapun. Dia langsung masuk ke lobi gedung KPK dan masuk ke ruang pemeriksaan.
Nazaruddin disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia. Pembelian saham ini terungkap pertama kali di persidangan saat Yulianis menjadi saksi untuk terdakwa Nazaruddin. Menurut Yulianis, Permai Grup, perusahaan milik Nazaruddin, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar, yang diduga dari hasil korupsi Wisma Atlet.
Laurencius sendiri sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus Wisma Atlet. Dia juga sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Mindo Rosalina Manulang.(mdk/ren)