KPK periksa Artalyta Suryani terkait kasus suap Buol
"Artalyta Suryani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YA (Yani Anshori)," ujar Priharsa Nugraha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Hari ini KPK memanggil pengusaha asal Lampung, Artalyta Suryani.
"Artalyta Suryani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YA (Yani Anshori)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (16/7).
Sampai pukul 10.00 WIB Ayin biasa Artalyta disapa belum menampakan batang hidungnya. Belum diketahui peran terpidana kasus suap atas Jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus ini.
Yani Anshori merupakan General Manager PT Hardaya Inti Plantation yang memberikan uang ke Bupati Buol, Amran Batalipu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Anshori di Buol pada Selasa, 26 Juni lalu. Sehari kemudian KPK juga menangkap kolega Anshori, yakni Gondo Sudjoyo, Dedi Kurniawan, serta Sukirman di Bandara Soekarno-Hatta.
KPK juga telah menetapkan Amran sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 3 miliar. Dia diduga menerima suap terkait penerbitan hak guna lahan kelapa sawit dari PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya. Hartati sudah dicegah oleh KPK.(mdk/did)