LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK nilai korupsi masal di Malang bukti pengawasan anggaran & regulasi tak maksimal

KPK nilai korupsi masal di Malang bukti pengawasan anggaran & regulasi tak maksimal. Kasus ini menjerat Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

2018-03-21 19:28:52
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi pemulusan APBD-P Kota Malang dilakukan secara masal. Kasus ini menjerat Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

"Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara masal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran dan regulasi secara maksimal," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).

KPK menduga Anton selaku wali kota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. Basaria mengatakan, sebagai pihak penerima, 18 anggota DPRD Kota Malang tersebut diancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.

Advertisement

"Pelaksanaan tugas di legislatif misalnya untuk mengamankan pihak eksekutif justru membuka peluang adanya persekongkolan oleh para pihak untuk mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," kata Basaria.

Adapun 18 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut antara lain, Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Pemkot Malang yang menjerat Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono dan Kadis PU Malang Jarot Edy Sulistyono. KPK menduga 18 anggota DPRD Kota Malang tersebut menerima jatah Rp 600 juta dari total fee Rp 700 juta yang diberikan Anton dan Jarot Edy.

Advertisement

Anton diketahui tengah bertarung dalam Pilkada Malang 2018. Anton yang didampingi Syamsul Mahmud diusung oleh koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara, salah satu anggota DPRD Kota Malamg Yaqud Ananda Budban juga ikut kontestasi Pilkada Malang. Dia didampingi oleh Ahmad Wanedi dan diusung PDI Perjuangan, NasDem, PAN dan PPP serta Partai Hanura.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK duga 18 anggota DPRD Kota Malang kecipratan Rp 600 Juta dalam suap APBD
KPK tetapkan Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD jadi tersangka
2 Dari 19 tersangka kasus suap APBD-P calon wali kota Malang
Ini nama anggota DPRD dan Wali Kota Malang yang ditetapkan KPK menjadi tersangka
Wali Kota Malang dan istri muncul usai KPK geledah rumahnya
KPK geledah rumah wakil ketua DPRD Kota Malang terkait kasus suap APBD
KPK tetapkan Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD tersangka suap APBD-P

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.