LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK kirim 2 tersangka kasus suap PON Riau ke Pekanbaru

Terkait penyelidikan kasus suap PON Riau ini, KPK menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara intensif.

2012-06-01 12:17:44
Korupsi PON
Advertisement

Berkas dua tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai PON ke-18 di Riau, dinyatakan sudah lengkap. Kedua tersangka, Rahmat Syahputra dan Eka Dharma akan dikirim ke Riau hari ini, Jumat (1/6).

Diterbangkannya kedua tersangka ke Riau dan berkas tersebut setelah dilakukan serah terima oleh tim KPK hari ini. Keduanya yang menjalani pemeriksaan hari ini langsung digiring ke mobil tahanan KPK.

Dari pantauan Merdeka.com, pukul 10.30 Wib kedua tersangka kasus suap PON Riau tersebut bungkam saat keluar dari gedung KPK. Bersamaan dengan kepergian dua tersangka, terlihat juga sebuah mobil yang yang berisikan tim KPK yang ikut mengiringi kepergian dua tersangka itu dari gedung KPK.
‎

"Hari ini rencananya tahap dua (pelimpahan berkas ke penuntutan) atau P21 milik EDP dan RS. Kedua tersangka rencananya akan dibawa ke Pekan Baru ditahan di sana. Kemudian maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekan Baru," kata Johan Budi kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (1/6).

Terkait penyelidikan kasus suap PON Riau ini, KPK menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas empat tersangka suap PON.

Empat tersangka itu yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Setelah berhasil menetapkan empat tersangka itu, KPK kembali menetapkan 2 tersangka lagi. Di antaranya yakni Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Masih terkait kasus ini, Gubernur Riau, Rusli Zainal selaku Ketua PB PON pun telah dicegah bepergian ke luar negeri.(mdk/war)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.