KPK kembali panggil tiga pejabat Pemprov Sumut
Kasus suap ke DPRD Sumut telah menetapkan enam tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan memanggil tiga pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait Kasus suap kepada Anggota DPRD Periode 2009-2014 dan 2014-2019, diketuai Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pudjo Nugroho.
Para pejabat ini, yaitu Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga dan mantan Sekretaris DPRD Sumut Radiman Tarigan. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut Nurdin Lubis sekaligus mantan Sekda Pemprov Sumut 2011-2014.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho). Yang pasti keterangan mereka dibutuhkan penyidik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa,(24/11).
Seperti diketahui, Randiman Tarigan yang kini menjadi pejabat Wali Kota Medan dan dua rekannya sesama anak buah Gatot sempat diperiksa pada Senin (9/11) lalu.
Kasus suap ke DPRD Sumut telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Gatot dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Kasus suap Gubernur Gatot, Kamaluddin Harahap resmi ditahan KPK
Gatot Pujo bersaksi di sidang lanjutan Rio Capella
Gatot sebut Rp 200 juta permintaan dari Rio Capella
Pekan depan jaksa KPK akan panggil lagi Surya Paloh di sidang Rio
Hakim cecar Gatot: Masak iya uang ngopi sampai Rp 200 juta