LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK gali keterangan Nazaruddin soal Hambalang

Nazaruddin tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB. Dia terlihat lesu.

2012-04-13 10:24:55
Kasus hambalang
Advertisement

Terdakwa dalam kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazar tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB.

"Saya diperiksa dalam kasus Hambalang," kata Nazar singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/4).

Nazar memenuhi panggilan KPK tanpa didampingi pengacaranya. Ia datang menggunakan mobil tahanan KPK. Wajahnya masih terlihat lesu.

Dalam beberapa bulan ini, KPK sedang mengembangkan kasus Hambalang. Dugaan ada penyelewengan pembangunan pusat olah raga di Jawa Barat ini disampaikan oleh Nazar.

Mantan ketua bendahara umum Partai Demokrat itu menuding Anas Urbaningrum terlibat dalam proyek Hambalang. Menurut dia, proyek Hambalang sempat tertunda dua tahun. Tetapi berkat campur tangan ketua Partai Demokrat itu, proyek akhirnya jalan.

Anas sendiri dalam berbagai kesempatan membantah terlibat dalam proyek Hambalang. Bahkan ia siap digantung di Monas jika menerima suap dalam proyek tersebut.

Periksa Murdoko

Dalam kasus lain, hari ini KPK dijadwalkan memeriksa Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko. Murdoko sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal 2003-2004.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pemeriksaan Murdoko dilakukan karena pada Selasa (3/4) pekan lalu batal.

Ketua PDI Perjuangan Jawa Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 26 Maret. Murdoko diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

Murdoko diduga melakukan 2 tindakan korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp 4,75 miliar. Kasus ini terjadi saat Murdoko menjabat anggota DPRD Semarang periode 1999-2004.

Dalam kasus ini, Penyidik KPK telah memeriksa kakak Murdoko, Hendy Boedoro, dan istrinya, Diah Kartika.


(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.