KPK Dalami Peran Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK terus mendalami peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour, dalam kasus korupsi kuota haji setelah menahan dua tersangka baru, memicu pertanyaan tentang keterlibatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami peran Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour. Pendalaman ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Penyelidikan ini berfokus untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan Fuad Hasan dalam praktik korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penahanan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham (ISM), pada Senin (8/6) menjadi salah satu pintu masuk penting. KPK ingin mengetahui apakah peran Fuad Hasan sebagai pemilik Maktour dapat dikategorikan turut serta atau mengetahui tindak pidana korupsi tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk memetakan seluruh pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan Ismail Adham dari Maktour sebagai tersangka dalam kasus ini, namun Taufik memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di situ. Pihaknya akan terus mempertimbangkan penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi kuota haji secara menyeluruh.
Pendalaman Peran Pemilik Maktour
KPK tengah fokus mendalami peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, setelah penahanan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa tim penyidik sedang memetakan apakah Fuad Hasan mengetahui atau bahkan terlibat secara bersama-sama dalam dugaan korupsi kuota haji ini. Penahanan Ismail Adham pada Senin (8/6) menjadi langkah penting dalam upaya pengungkapan peran tersebut.
Meskipun Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK sebelumnya sempat mencekalnya ke luar negeri, mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan yang kuat. Penyidik saat ini telah memetakan peran tersangka Ismail Adham dan telah melakukan pembahasan mendalam terkait keterlibatannya. Pendalaman ini diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh mengenai jaringan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Taufik Husein memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji akan terus berjalan, tidak terbatas pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Kemungkinan adanya penetapan tersangka baru tetap terbuka lebar seiring dengan pengembangan kasus. KPK berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat demi memberantas korupsi di sektor haji.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Proses ini kemudian berlanjut dengan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya pengungkapan praktik rasuah di salah satu sektor vital pelayanan publik.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Angka fantastis ini menunjukkan skala korupsi yang terjadi dan dampaknya terhadap keuangan negara serta calon jemaah haji. Data ini menjadi bukti kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum.
Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan. Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, diikuti oleh penahanan Ishfah Abidal Aziz pada 17 Maret 2026. Meskipun sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026, menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini.
Penahanan Tersangka Baru dan Proses Berkelanjutan
KPK terus memperluas jangkauan penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Kedua tersangka ini kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026, menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus.
Penahanan Ismail Adham secara khusus membuka jalan bagi KPK untuk mendalami lebih lanjut peran Maktour dan pemiliknya, Fuad Hasan Masyhur. Proses penyidikan yang sedang berjalan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh mata rantai korupsi dan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik haram tersebut. KPK bertekad untuk tidak berhenti sebelum semua pihak yang bertanggung jawab diadili.
Meskipun sudah ada empat tersangka yang ditahan, KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. Achmad Taufik Husein menekankan bahwa lembaga antirasuah ini tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi kuota haji secara menyeluruh dan transparan.
Sumber: AntaraNews