KPK catat sejarah baru
Penangkapan hakim ad hoc tipikor pertama kali terjadi sepanjang sejarah berdirinya republik ini.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melihat, tertangkapnya dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Semarang secara tidak langsung mencatatkan telah nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam daftar sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy mengatakan, KPK membuat rekor baru dengan menangkap tangan dua hakim ad hoc tipikor yang pertama kali terjadi sepanjang sejarah berdirinya republik ini.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang telah mempersiapkan jalan bagi KPK menindak dugaan korupsi yang berada di bawah lembaganya.
"Saya kira ini adalah rekor pertama Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim ad hoc tipikor. Saya memberi apresiasi yang tinggi kepada KPK yang sudah berhasil melakukan OTT terhadap dua hakim ad hoc tipikor dan seorang pengusaha," kata Tjatur kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/8).
Wakil Ketua Komisi III ini menegaskan, pihaknya memberi catatan tersendiri atas tertangkapnya hakim tipikor. Alasannya, dari sisi penghasilan, hakim tipikor sudah cukup tinggi.
"Kami begitu concern terhadap hal ini karena penghasilan hakim ad hoc Tipikor sudah sedemikian tinggi. Dalam criminal justice system, peradilan yang bersih adalah mutlak karena merupakan benteng terakhir penjaga hukum dan keadilan," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan satu orang yang diduga sebagai penghubung.
"Sekitar pukul 10.00, KPK bersinergi dengan Mahkamah Agung telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang, dua di antaranya adalah hakim ad hoc Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Penangkapan tersebut dilakukan di lapangan parkir Pengadilan Negeri Semarang. Nilai suap yang menjadi barang bukti berjumlah lebih dari Rp100 juta, jelas Bambang.
"Nama yang ditangkap adalah KM (yang diduga Kartini Marpaung) dan HK (yang diduga Heru Kusbandono). Keduanya adalah hakim ad hoc Tipikor yang juga mantan pengacara, serta SD (yang diduga Sri Dastuti) yaitu orang yang mempunyai hubungan dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa pengadilan Tipikor Semarang," ungkap Bambang.