LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Bingung Mau Tangkap Harun Masiku, MAKI Bilang Memang Tak Punya Niat

Boyamin pun menduga jika retorika kata yang dibuat KPK akan terus dilakukan sampai dugaan kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kedaluwarsa dan kasusnya ditutup.

2021-08-25 12:35:32
Harun Masiku
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tahu keberadaan buronan Harun Masiku. Namun posisinya yang ada di luar negeri membuat petugas terkendala dalam melakukan penangkapan.

Merespon hal tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, jika pernyataan itu hanyalah retorika semata. Sehingga, dia melihat apa yang dikatakan KPK hanyalah statement untuk menutupi ketidakmampuan.

"Itu hanya retorika yang 'mbulet' saja, emang sejak awal tidak niat nangkap. Maka yang ada hanya retorika saja, tidak jelas ‘juntrungnya’, tidak jelas apa maunya, sekadar menutupi ketidakmampuannya dengan cara banyak memproduksi kata-kata," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).

Advertisement

Boyamin pun menduga jika retorika kata yang dibuat KPK akan terus dilakukan sampai dugaan kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kedaluwarsa dan kasusnya ditutup.

"Sampai rakyat lupa atau hingga kedaluwarsa 16 tahun lagi. Korupsi kedaluwarsa 18 tahun, kasus ini telah berjalan 2 tahun," ujarnya.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti keseriusan KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah melibatkan keterlibatan Interpol, namun nyatanya tidak ada dalam situs pencarian Interpol.

Advertisement

"Permintaan red notice juga jelas retorika karena nyatanya nama HM tidak tayang di Web Interpol. Diduga ada syarat-syarat yang belum dipenuhi sehingga dapat dikategorikan tidak serius dan kembali sebatas retorika," tuturnya.

KPK Bingung

Sebelumnya, KPK melalui Deputi Penindakan, Karyoto mengaku telah mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. Posisinya yang ada di luar negeri membuat petugas terkendala dalam melakukan penangkapan.

"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri). Kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun. Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya," tutur Deputi Penindakan KPK Karyoto saat konferensi pers, Selasa (24/8).

Karyoto mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri sempat memerintahkannya bergerak melakukan penangkapan. Hanya saja, diakui bahwa kesempatan operasi tersebut belum ada.

"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya. Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya. Saya tahu tempatnya hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi sama," jelas dia.

Karyoto menegaskan, KPK terus berupaya memburu Harun Masiku. Sementara sejauh ini, pandemi Covid-19 pun menjadi salah satu kendala eksekusi penangkapan DPO tersebut.

"Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, saya siap berangkat, kalau memang tempatnya bisa kita jangkau ya. Enggak etis dan enggak patut kita buka di sini. Kalau dia tahu kita sedang cari dimana, nanti dia geser lagi, bingung lagi kita," ujarnya.

Baca juga:
KPK soal Keberadaan Harun Masiku: Lokasi Tak di Indonesia, Mau ke Sana Bingung
Polri Sebut Negara Anggota Interpol Sudah Respons Red Notice Harun Masiku
Polri Klaim Nama Harun Masiku Tak Ada di Situs Interpol Permintaan Penyidik Gabungan
Harun Masiku Sudah Lama Buron, Polri Sebut KPK Baru Minta Red Notice Bulan Lalu
Polri Sebut Nama Harun Masiku Tak Masuk Situs Interpol untuk Percepat Perburuan
Polisi: Banyak Negara Laporkan Hasil Pencarian Harun Masiku
Polri Jelaskan Nama Harun Masiku Tak Masuk Situs Interpol

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.