LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK berencana sita harta Irjen Djoko Susilo

Jenderal bintang dua ini diketahui memiliki tiga rumah mewah di Solo, Yogya dan Depok.

2013-01-23 20:37:00
Cicak Buaya II
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menyita seluruh aset kekayaan yang dimiliki Irjen Pol Djoko Susilo. Penyitaan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

"Seluruh aset berkaitan yang bersangkutan akan dimintai pemblokiran dan penyitaan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Rabu (23/1).

Djoko diketahui memiliki banyak aset rumah di antaranya di Jalan Langenastran Kidul nomor 7, Kelurahan Patehan, Kecamatan Keraton Yogyakarta, di kawasan Laweyan, Solo, serta di Jalan Raya Lewinanggung, pinggiran Depok, Jawa Barat.

Advertisement

Ketika ditanyakan berapa total nilai aset Djoko, sayangnya Abraham belum mengetahuinya. Abraham beralasan pihaknya belum sempat klarifikasi lantaran dokumen-dokumen penyidikan sempat terendam banjir di basement Gedung KPK.

"Sebagian yang kena banjir dan tidak sempat masuk, belum sempat klarifikasi soal aset-aset Djoko Susilo. Akan dicek," ujar Abraham.

"Belum dihitung secara keseluruhan. Saya sendiri lupa angkanya," imbuhnya.

Advertisement

Diketahui, Djoko merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM. Selain Djoko, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.

Keempat tersangka itu yakni, mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua pihak swasta di antaranya Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Dalam pengembangannya, penyidik KPK juga menjerat Djoko dengan pasal TPPU. Mantan Gubernur Akpol ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan harta hasil tindak pidana korupsi simulator SIM tersebut.

Baca juga:
Aset tanah Irjen Djoko di Bali Rp 30 miliar
Djoko Susilo jadikan tanah 60 Hektare di Subang kebun binatang
Gaji pokok di bawah Rp 4 juta, harta Irjen Djoko Rp 100 M
Pengamat: Sekarang tidak ada polisi miskin
4 Harta Irjen Djoko Susilo atas nama istri muda

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.