LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Berdalih Pemecatan Brigjen Endar Sesuai Ketentuan dan Tidak Diperpanjang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan, proses pengembalian mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Polri telah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK, Rabu (12/4) kemarin.

2023-04-13 07:09:02
Viral Hari Ini
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan, proses pengembalian mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Polri telah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK, Rabu (12/4) kemarin.

"Kalau pemeriksaan ini terkait surat keputusan pengembalian menghadapkan Brigjen Pak Endar ke Polri. kembali ke tugas dinas awalnya itu ditanyakan, mengenai surat itu. Terus terang saya cuman mengatakan itu sesuai ketentuan," kata Johanis kepada wartawan, Kamis (13/4).

Johanis menggambarkan, alasan pengembalian Endar karena masa tugas yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Seperti halnya batasan masa jabatan Presiden yang memiliki beberapa ketentuan.

Advertisement

"Misalnya di dalam UU 1945 presiden itu bisa mengundurkan diri, bisa tidak menjadi presiden karena sakit, mengundurkan diri, meninggal dunia dan ada beberapa hal. Nah, kemudian batas waktunya sudah selesai atau berakhir dan kalau beliau (Endar) ini kan sudah berakhir kemudian tidak diperpanjang," jelasnya.

"Kemudian dihadapkan kembali ke tempat induk tempat yang bersangkutan bekerja kembali. Itu saja yang saya jelaskan," tambah dia.

Sekadar informasi, Dewas KPK telah menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Endar dengan memeriksa pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, beserta empat wakilnya, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, Alexander Mawarta, dan Nawawi Pomolango.

Advertisement

Sedangkan, Endar telah resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewas KPK. Pelaporan buntut pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK, terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujar Endar di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Endar berharap Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," beber dia.

Endar mengatakan, pelaporannya ke Dewas KPK ini didukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Listyo tetap memerintahkannya untuk bertugas memberantas korupsi bersama lembaga antirasuah.

"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," pungkas Endar.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.