Korupsi Rp 117 miliar, jaksa periksa pimpinan BNI
"Kita periksa setelah ada izin dari Gubernur BI," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sumut Jufri Nasution.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa pimpinan BNI Cabang Pemuda Medan, Iriawan dalam kasus korupsi Rp 117,5 miliar. Pemeriksaan sudah mendapat izin dari Gubernur BI.
"Kita periksa setelah ada izin dari Gubernur BI untuk memeriksa rekening korban tersangka Boy Hermansyah, Direktur Bahana Dwi Kencana Lestari," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sumut Jufri Nasution kepada wartawan, Rabu (25/4).
Menurut Jufri, Iriawan diperiksa sebagai saksi. Dia datang membawa serta sebagian rekening koran milik Boy Hermansyah. Karena ada dokumen yang kurang, Iriawan sempat disuruh kembali ke kantor untuk mengambilnya.
Jufri menolak membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Iriawan. Dia meminta wartawan bertanya kepada humas. "Yang paling krusial banyak, tapi tanya humas saja," sebutnya.
Rekening koran milik Boy Hermansyah itu dinilai sangat penting untuk mengungkap aliran dana dalam pencairan kredit dari BNI. "Kita teliti apakah ada masuk atau tidak. Kalau benar ada dana masuk, keluarnya ke mana saja nanti kelihatan," jelas Jufri.
Rekening koran ini juga sangat ditunggu-tunngu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejauh ini, dokumen itulah yang masih kurang dalam penyidikan kasus ini.
"Ini penting, arus kas semua di situ. Sebagian rekening koran sudah diterima, nanti semua diserahkan ke BPKP untuk diaudit," ucapnya.
Kasus ini bermula dari permohonan kredit senilai Rp 129 miliar yang diajukan Boy Hermansyah ke BNI. Dia mengagunkan sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang di atasnya terdapat pabrik kelapa sawit (PKS). Dana yang sudah dicairkan berjumlah Rp 117,5 miliar. Belakangan terungkap bahwa aset itu dalam status sengketa dan sudah diagunkan ke bank lain.
Lima orang sudah dijadikan tersangka pada Oktober 2011 lalu. Kelimanya yaitu Radiyasto (pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan), Mohammad Samsul Hadi (Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik), Titin Indriani (Relationship BNI SKM Medan), dan Boy Hermansyah.
Selain Boy Hermansyah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), empat lainnya sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Namun, sepekan berselang, Titin, Radiyasto, Basrul, dan Syamsul Hadi dijadikan tahanan kota hingga saat ini.(mdk/did)