Konflik Agraria di Kawasan Hutan Dinilai Perlu Pendekatan Kebijakan Jangka Panjang
Persoalan agraria saat ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa sederhana antara warga dan negara.
Konflik agraria di kawasan hutan dinilai masih menjadi persoalan struktural yang berakar pada ketidaksinkronan antara penetapan batas administratif negara dan realitas penguasaan lahan oleh masyarakat. Penetapan batas kawasan yang kerap datang terlambat, tumpang tindih, atau tidak dikenal warga disebut menjadi pemicu utama konflik yang berlangsung bertahun-tahun.
Anggota DPR RI Komisi II, Azis Subekti, mengatakan konflik agraria di kawasan hutan umumnya bermula dari pertemuan yang tidak seimbang antara negara dan masyarakat.
"Negara datang membawa peta, sementara warga sudah lebih dulu hadir dengan kehidupan. Garis batas ditetapkan di atas kertas, tetapi di lapangan batas itu sering terlambat, tumpang tindih, atau bahkan tidak pernah benar-benar dikenal oleh masyarakat," ujar Azis dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Ia menilai persoalan agraria saat ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa sederhana antara warga dan negara. Berdasarkan berbagai lokasi prioritas penanganan konflik, keterlibatan aktor yang beragam—mulai dari badan usaha milik negara, perusahaan swasta pemegang konsesi, program transmigrasi lama, hingga aset strategis negara—menunjukkan bahwa konflik agraria merupakan dampak dari tata kelola ruang yang terfragmentasi.
"Ini bukan semata akibat pelanggaran individual, melainkan warisan tata kelola ruang yang terpecah-pecah," kata Azis.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah mulai mengubah pendekatan penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan analisis spasial dan penelusuran kronologis penguasaan tanah. Upaya membedakan status lahan yang berada di dalam kawasan hutan, di luar kawasan hutan, maupun di wilayah abu-abu dinilai sebagai langkah penting dalam pengambilan kebijakan.
"Negara mulai belajar membaca kenyataan di lapangan sebelum mengambil keputusan, dan itu patut diapresiasi," ujarnya.
Namun, hasil analisis tersebut juga menunjukkan bahwa sebagian besar konflik agraria di kawasan hutan tidak dapat diselesaikan secara cepat. Di sejumlah wilayah, ribuan bidang tanah telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun, tetapi tidak memenuhi syarat penyelesaian teknis sederhana.
"Negara akhirnya dipaksa menempuh jalur kebijakan, seperti pengaturan pengelolaan, kemitraan, atau skema pemanfaatan terbatas. Jalur ini membutuhkan kesabaran, koordinasi lintas sektor, dan keberanian keluar dari pola lama," kata Azis.
Ia mencontohkan penyelesaian konflik agraria di salah satu desa di Bali yang dilakukan melalui dialog dan penyesuaian kebijakan, tanpa penggusuran.
"Luasan tanah yang diselesaikan memang tidak besar, tetapi maknanya signifikan. Negara memilih hadir dengan musyawarah, bukan kekuasaan sepihak," ujarnya.
Contoh konflik agraria di Jawa Timur
Contoh lain terjadi di Jawa Timur, di mana konflik agraria yang berlangsung sejak awal 1980-an akhirnya diselesaikan melalui redistribusi tanah. Menurut Azis, penyelesaian tersebut menjadi penting karena tidak berhenti pada legalitas semata.
"Tanah yang sudah dilegalkan tidak dibiarkan berhenti sebagai simbol hukum, tetapi didorong agar produktif melalui pendampingan usaha dan kemitraan ekonomi," katanya.
Meski demikian, Azis mengakui masih banyak desa di kawasan hutan yang berada dalam kondisi belum pasti. Proses verifikasi, sinkronisasi kebijakan, serta keputusan lintas kementerian yang berjalan sektoral dinilai masih menjadi sumber ketidakpastian baru.
"Ketidaksambungan kebijakan pertanahan, kehutanan, dan penataan ruang masih sering memperpanjang konflik, termasuk dalam pengakuan wilayah adat," ujarnya.
Dorong penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan
Dalam konteks reforma agraria, Azis menegaskan bahwa keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah sertipikat tanah yang diterbitkan. "Pertanyaannya adalah apakah tanah itu benar-benar memberi rasa aman dan masa depan. Tanpa penataan akses—modal, pendampingan, dan pasar—legalisasi tanah hanya memindahkan konflik ke bentuk lain," katanya.
Ia juga mendorong penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk pelibatan masyarakat sipil, dalam penyelesaian konflik agraria. Namun, kolaborasi tersebut harus disertai keterbukaan data dan pengurangan ego sektoral.
"Konflik agraria di kawasan hutan bukan soal memilih antara menjaga hutan atau membela warga. Ini soal menata ulang relasi negara dengan ruang hidup rakyatnya," pungkas Azis.