LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kondisi pria yang bayar orang untuk bunuh dirinya membaik

"Kondisinya baik, sudah mendingan, sudah bisa makan bubur sedikit-sedikit," ujar Andrew, anak Oentaryo.

2012-09-19 12:55:05
Pembunuhan
Advertisement

Kondisi kesehatan Oentaryo (56), pria yang membayar orang untuk membunuh dirinya sudah mulai membaik. Oentaryo tak tewas meski lehernya digorok oleh Dedi Hermasyah (19). Sebagai imbalan Dedi diberi uang Rp 1 juta dan satu handphone.

"Kondisinya baik, sudah mendingan, sudah bisa makan bubur sedikit-sedikit," ujar Andrew, anak Oentaryo, saat ditemui merdeka.com di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, Rabu (19/9).

Namun Andrew enggan berkomentar banyak soal kasus ayahnya. Dia juga tidak mempersilakan wartawan merdeka.com untuk mewawancarai Oentaryo. "Soal panjang lebar terkait bapak ke polsek saja," katanya sambil masuk ke dalam rumah.

Salah seorang tetangga, Rahmat mengungkapkan jika Oentaryo memang menderita penyakit komplikasi. Namun dia tak tahu secara pasti penyakit yang diderita. Di lingkungan sekitra, Oentaryo memang jarang keluar rumah.

"Korban pernah beberapa bulan lalu dibawa ke Yogyakarta karena penyakitnya. Selama ini korban terlihat baik-baik secara fisik," katanya.

Seperti diketahui, Oentaryo mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara yang tidak lazim. Dia rela mengeluarkan uang Rp 1 juta untuk membayar pembunuh bayaran bernama Dedi Hermasyah (19). Pembunuhan dilakukan pada Selasa (4/9) di Kampung Cakung Payangan Rt 5 Rw 4 Jatisari, Jati Asih, Kota Bekasi.

Ternyata Oentaryo tidak tewas, meski lehernya sudah terluka parah. Sambil menahan rasa sakit, dia merangkak jalan dan ditemukan warga di got pinggir jalan Perumahan Bumi Dirgantara Permai. Tubuhnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jatisampurna lalu dirujuk ke RS Mitra Keluarga.

Skenario ini terbongkar setelah polisi berhasil menangkap Dedi pada Senin (17/9). Dari mulut Dedi diketahui jika pembunuhan itu memang permintaan Oentaryo. Polisi menjerat Dedi dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.