Kompolnas soal Budi Gunawan laporkan KPK: Bagus, ini pembelajaran
Sesuai aturan hukum Komjen Budi berhak mengajukan laporan tersebut.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung. Lewat kuasa hukumnya Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dilaporkan terkait dugaan penyalah gunaan wewenang keduanya dalam menangani kasus dugaan rekening gendut milik Budi Gunawan.
"Ya kira baguslah ini suatu proses pembelajaran bagi kita semua. Kita hormati itu" kata anggota Kompolnas Syafriadi Cut Ali saat ditemui di Kompolnas, Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Syafriadi, sesuai aturan hukum Komjen Budi berhak mengajukan laporan tersebut. Meski hasilnya masih menunggu proses penyelidikan dari pihak Kejagung terlebih dahulu.
"Ya silakan saja kalau memang dari sisi hukum bisa kenapa tidak. Kita lihatlah nanti apa ujung dari proses ini," kata dia.
Seperti diketahui lewat kuasa hukumnya, Komjen Budi Gunawan melaporkan kedua pimpinan KPK; Abraham Samad dan Bambang Widjajanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani proses hukumnya. Laporan tersebut diminta langsung oleh Budi Gunawan dengan menandatangani langsung surat kuasa buat kuasa hukumnya.
"Saya diamanahkan oleh Komjen Budi Gunawan untuk melaporkan dua pimpinan KPK, dalam hal ini Abraham Samad dan Bambang W," kata Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan Eggy Sudjana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1).
Baca juga:
Usman Hamid: Kepercayaan terhadap Polri hancur karena Jokowi
Kejagung telaah laporan Komjen Budi Gunawan atas 2 pimpinan KPK
Jokowi diminta nonaktifkan Komjen Budi agar tak ganggu proses hukum
Soal Komjen Budi, Menkum HAM sarankan Jokowi hormati keputusan DPR
KPK minta Kejagung tak proses pengaduan Komjen Budi Gunawan
Menkum HAM prihatin Polri-KPK bersinggungan soal Komjen Budi Gunawan
KPK minta Komjen Budi Gunawan ikhlas jalani proses hukum