LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komisi II Usul KemenPAN-RB Angkat 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi PPPK

Dia menilai langkah tersebut agar status 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak menjadi polemik dan bola liar sehingga harus dihentikan dengan mengangkat 75 orang tersebut menjadi PPPK.

2021-05-19 16:00:39
KPK
Advertisement

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyarankan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara segera mengangkat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"KemenPAN-RB dan BKN dapat mengangkat 75 pegawai KPK menjadi PPPK dan segera mengeluarkan SK bagi para pegawai KPK yang lulus TWS sebagai PNS," kata Junimart dilansir Antara, Rabu (19/5).

Dia menilai langkah tersebut agar status 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak menjadi polemik dan bola liar sehingga harus dihentikan dengan mengangkat 75 orang tersebut menjadi PPPK. Menurut dia, pengangkatan tersebut harus segera dilakukan agar tidak ada lagi gonjang-ganjing dan situasi ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang hobi membuat suasana keruh menyangkut KPK.

Advertisement

"Ketua dan para anggota KPK harus Konsisten dan konsekuen dengan aturan yang sudah dijalankan dan tidak bisa di intervensi oleh siapa pun. Harus punya sikap," ujarnya.

Dia menilai tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan tetapi diarahkan untuk segera menyerahkan tugas masing-masing kepada atasannya. Menurut dia, kalau pegawai KPK tidak lulus TWK, tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK jadi tidak ada yang dirugikan.

"Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar padahal bisa ditampung melalui PPPK," katanya.

Advertisement

Politisi PDI Perjuangan itu menilai tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU KPK. Selain itu, menurut dia menjalankan SK Ketua KPK No 652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung hingga menunggu keputusan lebih lanjut.

"Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa semua orang yang bekerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan tersebut, itu yang disebut sebagai pekerja yang memiliki integritas.

Baca juga:
Alexander Marwata Nilai Hak Pegawai Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Aksi Dukungan untuk 75 Pegawai KPK
Pimpinan KPK Pasrah Dilaporkan 75 Pegawai ke Dewan Pengawas
Pegawai KPK Sebut Pertanyaan TWK Terkait Seksisme Diinvestigasi Komnas Perempuan
Lima Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Anggota DPR Minta KPK Cari Jalan Tengah Status 75 Pegawai Tak Lolos TWK

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.