Kelab malam di Pekanbaru masih sajikan apel berbakteri asal AS
Dalam razia gabungan tersebut, aparat juga menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha hiburan, apa saja?
Dari Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, DPRD Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru dan Kepolisian di sejumlah lokasi hiburan di Pekanbaru, terungkap sejumlah pelanggaran.
Informasi yang dirangkum merdeka.com Senin (2/2), Disperindag menemukan, hampir di seluruh kawasan hiburan malam yang menjual miras (minuman keras) alias minuman beralkohol yang tak dilekati pita cukai saat sidak Minggu (1/2). Selain itu, didapati juga, para pelaku usaha hiburan yang menjual miras tak membuat laporan secara berkala.
"Hampir semua tempat hiburan yang kita datangi kemarin menjual dan menghidangkan miras tanpa dilekati pita cukai," ujar Kepala Bidang Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Masirba H Sulaiman.
Kawasan hiburan yang paling banyak ditemukan miras tanpa pita cukai, kata Irba, adalah Dragon Pub and KTV yang berlokasi di kawasan Hotel New Hollywood milik seorang pengusaha inisial Lek di Jalan Kuantan Raya.
"Dragon Pub dan Karaoke di kawasan Hollywood paling banyak miras tanpa dilekati pita cukai. Paling sedikit dan nyari hampir tak ditemukan adalah di kawasan CE7 Pub Karaoke," tutur Irba.
Untuk dokumen perizinan seperti Surat Izin Minuman Beralkohol (SIUP-MB), kata Irba, hampir seluruhnya tak membuat laporan penjualan secara berkala.
"Minimal sekal dalam 3 bulan, mereka (pelaku usaha hiburan), harus mengirim laporan terkait jenis dan merek minuman apa yang dijual setiap hari," katanya.
Ditambahkannya, khusus untuk kawasan Dragon Pub dan Karaoke, diberikan waktu selama 2 (satu) minggu untuk melaksanakan kewajiban sesuai aturan.
"SIUP-MB mereka ada, tapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sudah habis. Dan, kemudian, Izin mereka itu atas nama Hawai, padahal namanya bukan itu," jelas Irba.
Terkait ini, kika tak diindahkan, lanjutnya, pihaknya akan segera melakukan penindakan dengan melarang pengelola berjualan miras. "Semua ini, sudah saya laporkan ke Pak Walikota. Jika tak tertib, akan kita larang berjualan," tambahnya.
Selain Miras, Disperindag juga menemukan hal menarik saat Sidak itu. Di MP Club yang pemilik modalnya berinisial DH itu, ditemukan hidangan berupa buah apel jenis Granny Smith asal negara Amerika yang mengandung dilarang beredar dan dikonsumsi karena mengandung bakteri berbahaya yang bisa menyebabkan kematian yang dikenal dengan Listeria Monocytogenes
"Saat di MP Club, kita sebenarnya sidak miras, tapi saya lihat ada buah-buahan yang dihidangkan dari Bartender. Lalu saya cek apelnya, ternyata apel yang dilarang yaitu Granny Smith," terang Irba.
Lantas, Ia pun menanyakan kepada pengelola soal apel tersebut. "Saya tanya apakah mereka tak tau apel itu dilarang karena berbahaya. Mereka mengaku tak tahu. Jadi saya minta supaya semua stok apel itu jangan dihidangkan lagi," ujar Irba.
Diketahui, Kementerian Perdagangan RI telah menghentikan izin kegiatan impor apel jenis Granny Smith asal Amerika Serikat (AS) atas adanya peringatan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian AS atau The United States Department of Agriculture (USDA).
(mdk/tyo)