LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemnaker dan Bareskrim Polri gagalkan pengiriman 98 pekerja Migran ilegal

Tim gabungan dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan serta Bareskrim Polri menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran

2018-01-19 10:00:00
Imigran Gelap
Advertisement

Tim gabungan dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan serta Bareskrim Polri menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri secara non prosedural (ilegal), di Jakarta Timur, Kamis (18/1).

Penggerebekan dilakukan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Restu Putri Indonesia yang beralamat di Jalan Robusta Raya Blok Q7/8 Pondok Kopi Jakarta Timur. Di tempat yang sekaligus dijadikan penampungan ini terdapat 98 calon pekerja migran sebagai penata laksana rumah tangga di. Mereka berasal dari Lombok Timur, Lombok Barat, Cianjur, Kendal, Pekalongan, Serang, Sulawesi Tenggara, Purwakarta, Indramayu dan Bandung Barat.

Advertisement

98 calon pekerja Migran ilegal ©2018 Merdeka.com

Menurut pengakuan para korban, sebanyak 81 orang dijanjikan oleh beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi, serta 17 yang lain akan dipekerjakan di Malaysia, Taiwan, Singapura dan Hongkong.

Advertisement

Menurut Direktur Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, R Soes Indharno mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat ke Kemnaker tentang adanya salah satu calon tenaga kerja Indonesia yang mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri, yang selanjutkan akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Ternyata benar. Dan jumlahnya mencapai 98 orang," kata Soes.

Soes memastikan pengiriman sebanyak 81 tenaga kerjan sektor rumah tangga ke Arab Saudi adalah ilegal. Pasalnya, sejak 2015, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260, Pemerintah telah melarang pengiriman TKI sektor rumah tangga ke Arab Saudi dan 18 negara lainnya di kawasan Timur Tengah. Sedangkan 17 lainnya yang bukan ke Timur Tengah masih diselidiki legalitasnya.

Menurut Kasubdit Perlindungan TKI Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, berdasarkan temuan di lapangan, selain pelanggaran pengiriman TKI ke Arab Saudi, pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kondisi balai latihan kerja tidak layak dan kurang manusiawi. Mereka tidur di ruang sempit, ventilasi dan sanitasi buruk serta ruang yang tudak bersih. Sarana pelatihan juga tidak layak," ujarnya.

Beberapa korban mengaku tidak bisa berbuat banyak atas kondisi yang mereka alami. Hal ini disebabkan seluruh dokumen pribadi seperti KTP, paspor, visa termasuk tiket dipegang pihak perusahaan penyalur.

Untuk kepentingan pemeriksaan, hingga pukul 23.00, WIB tim gabungan sedang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh korban serta pihak pengelola balai latihan kerja tersebut.

Baca juga:
Tangis haru warnai momen penyelamatan migran di Laut Libya
26 Mayat perempuan ditemukan tewas misterius di Laut Mediterania
Kabur dari Rudenim Balikpapan, 3 WN Afghanistan terditeksi di Banjarmasin
Gunakan paspor palsu, dua WN Pakistan ditahan imigrasi Bandara Soekarno Hatta
Polisi tangkap warga Rohingya penyelundup imigran gelap

(mdk/paw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.