Kemendagri Hati-Hati Tangani Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung
Setelah Aceh dan Sumatera Utara, kini Trenggalek dan Tulungagung bersaing memperebutkan 13 pulau yang tidak berpenghuni.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, mereka sangat berhati-hati dalam mengevaluasi sengketa yang melibatkan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, kehati-hatian ini sangat penting, mengingat pengalaman dari sengketa empat pulau Aceh-Sumut yang telah diselesaikan. Di mana Presiden Prabowo Subianto menetapkan pulau-pulau tersebut masuk ke Provinsi Aceh.
"Tentu kami hati-hati, tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri," ungkap Bima pada Sabtu (21/6) yang dilansir oleh Antara.
Menurut Bima Arya, saat ini Kemendagri tengah mendalami dokumen yang telah diterima dari Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung. Ia menambahkan, kedua pemkab tersebut memiliki versi masing-masing terkait 13 pulau yang menjadi sengketa.
"Pasti nanti kami pelajari soal dokumennya, perkembangannya," kata Bima, menunjukkan komitmennya untuk meneliti semua informasi yang ada.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil tindakan nyata untuk mendata semua pulau yang berpotensi menjadi sengketa antardaerah.
"Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan," tegas Toha dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Jumat (20/6).
Ia mengemukakan hal ini sebagai respon terhadap sengketa antarwilayah yang muncul kembali setelah penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Toha juga mengingatkan, pulau-pulau kecil yang belum memiliki kejelasan administrasi dapat berisiko memicu konflik horizontal antarpemerintah daerah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan sebelum masalah ini berkembang menjadi konflik sosial atau sengketa hukum yang berkepanjangan.
"Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antardaerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah karena itu Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada," jelasnya.
"Kemendagri harus bijak dalam menyelesaikan sengketa pulau. Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut," tutup Toha.
13 Pulau Tidak Berpenghuni
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, mengonfirmasi adanya sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung yang berkaitan dengan perebutan 13 pulau.
"Polemik ini sebenarnya sudah terjadi beberapa tahun silam. Dari awal sudah ada dualisme, sudah dobel," ungkap Lilik pada Kamis (19/6).
Menurut Lilik, konflik ini bermula ketika Pemkab Trenggalek mencantumkan 13 pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya dalam Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek untuk periode 2012-2032.
Kemudian, pada tahun 2023, Pemkab Tulungagung juga mengklaim 13 pulau itu sebagai wilayahnya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung, untuk periode 2023-2043.
"13 pulau itu berdasarkan Perda RTRW-nya Trenggalek itu dia masuk tahun 2012, tapi juga masuk di Perda RTRW Tulungagung tahun 2023," jelasnya.
Di sisi lain, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 mengindikasikan bahwa 13 pulau tersebut termasuk dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.
"Tapi dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 serta Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW, wilayah itu dinyatakan bagian dari Trenggalek," tambah Lilik.
Masuk Tulungagung, Dekat Trenggalek
Menurut Lilik, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau menyatakan bahwa 13 pulau tersebut kini termasuk dalam wilayah Tulungagung.
"Selama proses sengketa ini, kami telah memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung untuk melakukan mediasi," ungkap Lilik.
Lebih lanjut, Lilik menjelaskan, hasil dari mediasi tersebut telah disampaikan dan dikomunikasikan oleh Pemprov Jatim kepada Kemendagri sejak tahun 2024. "Kami sudah memfasilitasi serta menyusun berita acara yang kami kirimkan ke Kemendagri, dan keputusan akhir ada di tangan Kemendagri," jelasnya.
Lilik juga menegaskan, 13 pulau tersebut adalah pulau kosong yang tidak berpenghuni, tetapi ia masih menunggu keputusan dari Kemendagri mengenai status pulau-pulau tersebut.
"Kami menunggu tindakan selanjutnya dari Kemendagri. Insya Allah, akan ada solusi yang dihasilkan berdasarkan kesepakatan yang ada," ujarnya.
Diketahui bahwa 13 pulau tersebut meliputi Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Berdasarkan analisis citra satelit, secara geografis, ke-13 pulau ini terletak di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, dan berada di perairan Trenggalek yang berbatasan langsung dengan Tulungagung.