Kemendagri Akui Berkali-kali Ingatkan Kepala Daerah Wajib Tetap di Lokasi Saat Bencana
Kemendagri menegaskan kepala daerah wajib berada di wilayah saat bencana. Bahkan, Presiden sudah memberi peringatan.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kewajiban kepala daerah untuk tetap berada di wilayahnya saat bencana sudah berkali-kali diingatkan. Arahan tersebut bahkan telah ditegaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh Kepala Daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG disampaikan oleh BMKG bahwa ini prediksi cuaca di bulan November, Desember akan tidak baik, langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh Kepala Daerah,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Menurut Bima Arya, peringatan tersebut disampaikan setelah BMKG memaparkan potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi pada November dan Desember.
Bupati Aceh Selatan Diperiksa
Kemendagri memastikan akan melakukan penyelidikan apabila ditemukan kepala daerah yang tidak berada di lokasi saat wilayahnya dilanda bencana. Sebagai contoh, ia menyinggung kasus Bupati Indramayu serta Bupati Aceh Selatan.
“Nah tentu kalau ada Kepala Daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi dan hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami, inspektor khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, disitu ada kewajiban bagi Kepala Daerah larangan bagi Kepala Daerah dan sanksi-sanksi apa,” ujar Bima Arya.
Ia menjelaskan, sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan telah diatur dalam regulasi tersebut.
“Nah sanksinya diatur juga disitu, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” sambungnya.
Pimpinan Parpol Diminta Awasi Kadernya
Selain itu, Ia juga meminta pimpinan partai politik untuk ikut mengawasi kadernya yang menjabat sebagai kepala daerah.
“Oh sudah, ya jadi ketika BMKG menyampaikan peringatan, Pak Mendagri sudah menyampaikan arahan. Kemudian ada lagi edaran, dan kemudian ketika ada peristiwa Bupati Aceh ini diingatkan lagi oleh Kemendagri,” katanya.
“Jadi terus-menerus kami mengingatkan itu dan ya semestinya Kepala Daerah itu menangkap ini semua dan para pimpinan partai tentu juga melakukan pengawasan terhadap kader-kadernya gitu,” pungkasnya.