Kejagung upayakan periksa Alexiat di Amerika
Kejagung sebelumnya telah mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan selama 6 bulan yang diajukan Alexiat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berusaha memeriksa salah seorang tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amerika Serikat.
"Pokoknya diupayakanlah. Hari Selasa (23/4) lalu sudah kita panggil dan layangkan panggilan dulu melalui Chevron di sini, dia kan pegawainya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/4).
Namun berbeda dengan pernyataan Andhi, Wakil Presiden Kebijakan Pemerintah dan Publik Affair PT Chevron Pasifik Indonesia, Yanto Sianipar mengaku, pihaknya belum menerima surat panggilan dari penyidik.
"Saya sendiri belum melihat surat panggilan itu," kata Yanto.
Seperti diketahui, atas alasan kemanusiaan, Kejagung kemarin mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan selama enam bulan yang dilayangkan Alexiat.
Alexiat saat ini masih berada di California, Amerika Serikat, untuk menemani suaminya yang sedang sakit. Penyidik Kejagung, Kamis (26/4) kemarin, telah memeriksa tiga orang saksi yang merupakan pegawai Chevron yaitu KS, MA dan Ri.
Penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang saksi dalam kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif yang diduga dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) melalui dua perusahaan swasta rekanan yang ditunjuknya, yaitu PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia (GPI). Kerugian negara akibat proyek bioremediasi fiktif ini ditaksir mencapai USD 23 ribu atau sekitar Rp 210 miliar.(mdk/dan)