Kejagung Soal Sandra Dewi Cabut Gugatan Sita Aset: Tinggal Tunggu Eksekusi dan Proses Lelang
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, Kejaksaan Agung kini hanya perlu melaksanakan eksekusi pidana terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terhadap keputusan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, yang telah mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya dalam kasus korupsi timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka aset yang telah disita tidak akan lagi menjadi perdebatan.
"Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah," ungkap Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (28/10/2025).
Menurut Anang, saat ini pihaknya hanya perlu melaksanakan eksekusi pidana terhadap suami Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis. Setelah proses eksekusi tersebut, lelang akan dilakukan terhadap barang bukti yang telah disita dari terpidana melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).
"Lelangnya kan nggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya," jelasnya lebih lanjut.
Lelang akan dilaksanakan oleh BPA
Setelah keputusan tersebut, Anang menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan aset yang disita kepada Badan Pengelolaan Aset (BPA) untuk selanjutnya dilakukan lelang. "Lelang tersebut akan terbuka bagi masyarakat," tambahnya.
Usai lelang dilaksanakan, hasilnya akan disetorkan ke kas negara untuk memulihkan kerugian yang dialami negara akibat kasus korupsi timah. "Proses lelang ini nantinya akan diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," tegas Anang.
Sandra Dewi memutuskan untuk mencabut gugatan keberatannya
Pada hari Selasa (28/10), kuasa hukum Sandra mengajukan surat pencabutan permohonan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, hakim memeriksa surat pencabutan tersebut untuk memastikan bahwa Sandra Dewi telah mengetahui dan memberikan persetujuan terkait pencabutan yang dilakukan.
Selanjutnya, ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan penetapan terkait pencabutan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Rios dalam sidang tersebut.
Dalam surat pencabutan itu, dinyatakan bahwa Sandra Dewi dan rekan-rekannya melakukan pencabutan keberatan secara sukarela tanpa adanya paksaan. Oleh karena itu, hakim pun memutuskan untuk mengabulkan pencabutan keberatan yang telah diajukan.