LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana KONI

Ketiga saksi yang diperiksa sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan 8 Mei 2020, yaitu, Direktur PT. Evika Mukti Raya Maju, Tedy Eka Supriyadi, Direktur Laboratorium Klinik Permata, Didi Junaedi, dan Atlet Olahraga Tennis atas nama Beatrice Gumulya.

2020-11-27 22:59:23
Suap Dana Hibah KONI
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) Tahun Anggaran 2017.

"Hari ini, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa tiga saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (27/11).

Ketiga saksi yang diperiksa sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan 8 Mei 2020, yaitu, Direktur PT. Evika Mukti Raya Maju, Tedy Eka Supriyadi, Direktur Laboratorium Klinik Permata, Didi Junaedi, dan Atlet Olahraga Tennis atas nama Beatrice Gumulya.

Advertisement

"Sementara, untuk pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," kata Hari.

Kasus suap dana hibah KONI ini melibatkan eks Menpora Imam Nahrawi. Imam diduga melakukan praktik korupsi dengan menerima suap Rp11,5 M bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.

Advertisement

Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp8,64 M. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber. Dalam kasus ini, Ulum diketahui berperan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi.

Akibatnya, Ulum juga dijerat KPK. Ulum disidangkan terpisah dan telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.