LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap impor daging, 2 bos Indoguna Utama minta dibebaskan

Kuasa hukum mereka menyatakan, kliennya tidak terbukti memberikan suap kepada Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Fathanah.

2013-06-19 23:00:00
Kasus suap daging
Advertisement

Dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendy alias Dio dan H Juard Effendi, tetap berharap majelis hakim membebaskan mereka dari segala tuduhan. Menurut anggota tim penasihat hukum Dio dan Juard, Bambang Hartono, kedua klien mereka tidak terbukti memberikan suap kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah.

"Oleh karena itu terdakwa I Arya Abdi Effendi dan terdakwa II H Juard Effendi harus diputus bebas (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Bambang saat membacakan pledoi dari penasihat hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6).

Mereka juga meminta majelis hakim memerintahkan kliennya segera dikeluarkan dari tahanan, setelah selesai putusan diucapkan sesuai pasal 191 ayat (3) KUHPidana. Bambang juga meminta majelis hakim memulihkan segala hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat martabatnya.

"Serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara," ujar Bambang.

Sementara itu, usai mendengarkan pembacaan pledoi, kedua terdakwa dan tim penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan tetap pada tuntutan.

"Karena seluruh materi pembelaan terdakwa dan penasihat hukum telah dimuat dalam surat tuntutan, kami memiliki sikap tetap pada tuntutan," kata Jaksa Ronald F. Worotikan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Purwono Edi Santoso menjadwalkan pembacaan putusan buat Dio dan Juard pada 1 Juli mendatang, pukul 13.00 WIB.

"Majelis hakim sepakat pembacaan putusan kedua terdakwa akan dilakukan pada 1 Juli, pukul 13.00 WIB," kata Hakim Ketua Purwono.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.