Kasus suap DPRD, wali kota salahkan sekda Semarang
"Pengumpulan uang untuk anggota DPRD adalah perbuatan Akhmat Zainuri dan wakilnya," kata Soemarmo di Pengadilan Tipikor.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro hari ini kembali digelar. Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Soemarmo dan penasihat hukumnya.
Dalam nota pembelaan pribadinya, Soemarmo menuding Akhmat Zainuri selaku Ketua Panitia pengurusan rancangan anggaran. Soemarmo mengatakan keterlambatan pengiriman KUA dan PPAS adalah tanggungjawab Akhmat Zainuri.
"Keterlambatan penyusunan KUA dan PPAS adalah pada Sekda bukan terhadap saya selaku wali kota. Pengumpulan uang untuk anggota DPRD adalah perbuatan Akhmat Zainuri dan wakilnya. Padahal, pada 31 Oktober 2011 saya menyampaikan larangan untuk memberikan uang karena APBD berbasis kinerja," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8).
Soemarmo mengatakan Zaenuri saat itu menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang, Agung Purno Sarjono dan Sumartono. Uang tersebut merupakan SKPD pada tanggal 25 Juli 2011. Atas hal itu, Soemarmo menilai dirinya tidak merasa bersalah lantaran bukan menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, Soemarmo juga mengaku mengenai pembicaraan pemberian uang Rp 4 miliar pada tanggal 4 November 2011, itu sebenarnya tidak ada. Kemudian, cara mengenai pemberian uang tambahan sebesar Rp 1,2 miliar untuk enam ketua partai.
"Jika ingin memberi uang kepada ketua partai berarti perlu memberi ke sembilan partai. Sehingga, memerlukan Rp 1,8 miliar. Jadi, tidak logis jika hanya diberikan kepada enam ketua partai saja," papar Soemarmo.
Soemarmo pun kembali melanjutkan. Hal yang dituduhkan kepada dirinya Rp 10 miliar bukan untuk diberikan kepada Sarjono sebagai Ketua Pansus Pesisir.
"Pada pertemuan di Hotel Novotel tidak ada pembicaraan pemberian uang. Tetapi, hanya menindaklanjuti tanah pesisir," tandasnya.(mdk/bal)